LENSAINFORMANT, SAROLANGUN – Dugaan penerimaan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) oleh Pejabat (Pj) Kepala Desa tahun 2019-2020 menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), namun Inspektorat Sarolangun belum memberikan tanggapan.
Said Hikma, salah seorang aktivis di Sarolangun, menyatakan bahwa temuan BPK seharusnya ditindaklanjuti oleh Inspektorat dengan menyusun Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP).
“TLHP ini berisi langkah-langkah perbaikan yang harus dilakukan untuk mengatasi masalah yang telah diidentifikasi. Temuan BPK terkait TPP Pj Kepala Desa Kabupaten Sarolangun tahun 2019-2020 jelas membutuhkan tindakan segera,” ujarnya, Rabu (22/1).
Said juga menjelaskan bahwa sejumlah desa di beberapa kecamatan di Sarolangun memiliki Pj Kepala Desa pada periode tersebut, di antaranya Desa Keramat, Tambang Tinggi, Lubuk Resam Ilir, Tanjung, Muara Lati, Rantau Gedang, Pulau Buayo, dan Batu Penyabung. Selain itu, Desa Teluk Kecimbung, Tanjung, Pulau Lintang, Suka Jadi, Teluk Mancur, Pulau Melako, Montie, Mensao, Temalang, Demang, dan Mersip juga termasuk dalam daftar tersebut.
“TPP ini sebenarnya tidak seharusnya diterima karena mereka sudah mendapatkan gaji sebagai Pj Kepala Desa. Namun, TPP tersebut tetap diambil,” tambahnya.
Lebih lanjut, Said menyebut bahwa hal ini menyebabkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
“Hingga saat ini, dana tersebut belum disetorkan kembali ke kas negara. Seharusnya, Inspektorat Sarolangun sebagai instansi terkait segera mengambil tindakan atas temuan BPK tersebut,” tegasnya.
Ia juga berharap Inspektorat bertindak tegas sesuai fungsinya. “Jangan sampai terkesan tidak berfungsi, bungkam, atau bahkan ada upaya untuk menutupi masalah ini,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sarolangun, Mulyadi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp mengatakan bahwa ranah tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Inspektorat.
“Semua hal terkait temuan ini ditindaklanjuti oleh Inspektorat Kabupaten Sarolangun. Kasus ini sudah dilimpahkan ke mereka untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Inspektur Inspektorat Kabupaten Sarolangun, Henriman, belum memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp.