LENSAINFORMANT, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari, MA di laporkan ke Polda Jambi, terkait dengan penipuan dan penggelapan uang salah seorang pengusaha di Jambi, yakni MS, sebesar Rp500 juta.
Salah seorang kuasa hukum MS, yakni AS mengatakan, bahwa dengan ini pihaknya melaporkan dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Pasal 378 KHUPidana dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan.
” Ya, yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohon, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 Tahun,” katanya.
Dia juga mengatakan, untuk Pasal 372 KUHPidana dalam pasal ini menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 Tahun.
“Berdasarkan laporan nomor : LP/B/ 274/IX/2024/SPKT/ Polda Jambi tanggal 17 September 2024, sekitar pukul 13:59 Wib ini, Sekda ini resmi kita laporkan,” ujarnya.
Perlu diketahui, terkait kronologis Laporan Dugaan Tindak Pidana bahwa Terlapor sudah memperdaya dengan memakai uang Pelapor sebesar Rp500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) yang di bayar cash berdasarkan Kwitansi tertanggal 09 Juni 2023 lalu di ruang Sekretaris Daerah Batanghari.
Dimana di dalam keterangan Terlapor uang Pelapor yang Terlapor pakai akan di gunakan untuk usaha pertambangan di PT Nan Riang. Faktanya, usaha pertambangan tersebut tidak ada.
Pelapor terpedaya dan merasa tertipu karena jabatan Terlapor sebagai Sekretaris Daerah Pejabat Tinggi di Kabupaten Batang Hari sehingga Pelapor sangat yakin Terlapor akan komitmen mengembalikan uang Pelapor tepat waktu, namun hingga saat ini uang Pelapor yang Terlapor pakai tidak dikembalikan.
“Ya, terlapor sudah dikualifikasikan melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan terhadap Pelapor,” tandasnya. (*)
Mohon segara di Proses segera biar LAGI dak banyak lg korban Buat Sekda Batang Hari …… bnyak PNS yg sudah jd Korban …… mohon mintak segara mengembalikan …..atau Jabatan sEKDA d copot merusak nama pejabat ….mohon BUPATI ambil sikap TEGAS ….. PENGGELAPAN DANA BPJS 3,4 M bisa d selesaikan
nah pengelapan dana BPJS yang mana lagi ya bu…?