
LENSAINFORMANT.COM, Batanghari – Hari ini, Selasa, 21 Januari 2025, Polres Batanghari telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi pelapor dari anggota Koperasi Berkah Bersatu. Pemeriksaan ini dilakukan atas pengaduan yang diajukan oleh Afrizal, Ketua Koperasi Berkah Bersatu.
Sebelumnya diberitakan bahwa Afrizal, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan tujuh orang ke Polres Batanghari atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Laporan ini disampaikan pada Kamis, 19 Desember 2024, dengan bukti Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan bernomor: STBP/558/XII/2024/SAT.RESKRIM/RES.BATANG HARI. Kasus ini kini ditangani oleh Brigadir Rangga Apriyanto dari Satuan Reserse Kriminal Polres Batanghari.
Menurut Afrizal, kasus dugaan pencurian ini bermula pada tahun 2023, ketika terlapor diduga mencuri buah sawit di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Koperasi Berkah Bersatu. Lahan tersebut merupakan hak milik anggota kelompok tani dari beberapa rumpun, yakni Rumpun Krio Balam Suko Nian, Rumpun Alam Kundi, Rumpun Pesirah Bintang Iman, dan Rumpun Jamut Lilit Serat.
Afrizal mengungkapkan bahwa saat anggota kelompok tani di bawah naungan Koperasi Berkah Bersatu hendak memanen buah kelapa sawit, mereka dihalangi oleh tujuh orang yang kini menjadi terlapor, yaitu Rasto CS, Haryanto CS, Akik Mumun, Sukiwak CS, Usman CS, Jakot CS, dan Subandi CS. Para terlapor bahkan mengusir anggota kelompok tani dari lahan tersebut, sehingga mereka tidak dapat melaksanakan pemanenan.
Merasa dirugikan, anggota kelompok tani kemudian berkoordinasi dengan Afrizal. Dalam upaya mencari solusi, Afrizal bersama anggota rumpun mendatangi para terlapor untuk meminta penjelasan. Namun, terlapor mengklaim bahwa mereka telah membeli lahan-lahan tersebut dari Rasto CS dan Sukiwak CS. Afrizal menegaskan bahwa klaim tersebut tidak dapat dibenarkan karena lahan itu adalah hak sah milik kelompok tani.
Atas kejadian tersebut, Afrizal dan anggota kelompok tani sepakat membawa masalah ini ke ranah hukum dengan melapor ke Mapolres Batanghari. Afrizal berharap proses hukum dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, sehingga hak-hak petani terlindungi dan tindakan dugaan pencurian dapat dihentikan.
Afrizal juga menekankan bahwa laporan ini disusun berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum di Indonesia. Ia berkomitmen mendukung proses hukum dengan menghadirkan bukti dan saksi yang diperlukan selama penyelidikan dan pengadilan berlangsung.
Sementara itu, Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A., kuasa hukum Koperasi Berkah Bersatu, menyatakan bahwa selain dugaan pencurian, para terlapor juga diduga berupaya menyabotase kepengurusan Koperasi Berkah Bersatu secara melawan hukum. Abdurrahman menambahkan bahwa pihaknya juga akan melaporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait masalah ini.
Diharapkan, aparat penegak hukum di Polres Batanghari dapat menangani kasus ini secara adil dan transparan, sehingga kepastian hukum dapat terwujud. Laporan ini menjadi bukti komitmen Koperasi Berkah Bersatu dalam melindungi hak-hak tanah dan kepentingan anggotanya sesuai hukum yang berlaku.