
LENSAINFORMANT.COM, SAROLANGUN – Gugatan sengketa Pilkada Sarolangun resmi ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Perkara Nomor: 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 telah dibacakan oleh Hakim MK dengan amar putusan yang menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak dapat diterima.
Hakim MK RI telah membacakan putusan terkait sengketa hasil Pilkada Sarolangun 2024. Dalam persidangan, MK memutuskan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03, Tontawi-Haris. Sidang dengan agenda putusan sela tersebut dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo, di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
“Menyatakan permohonan pemohon dengan Nomor Perkara: 77/PHPU.BUP-XXIII/2025 tidak dapat diterima,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, Ketua DPRD Sarolangun, Ahmad Jani, yang juga merupakan salah satu tim pemenangan pasangan Hurmin-Gerry di Kabupaten Sarolangun, menyampaikan selamat kepada Bupati dan Wakil Bupati Sarolangun terpilih periode 2024-2029, H. Hurmin-Gerry Trisatwika.
“Pasangan Hurmin-Gerry akan memimpin Kabupaten Sarolangun selama lima tahun ke depan. Saya berharap setelah dilantik nanti, mereka dapat membawa perubahan yang baik bagi Kabupaten Sarolangun,” pesannya.
Ahmad Jani juga mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati pilihan rakyat dengan lapang dada, baik bagi yang menang maupun yang kalah.
“Bagi pemenang, ini adalah saatnya untuk merangkul semua pihak, termasuk mereka yang tidak memilihnya, serta memimpin dengan visi yang inklusif. Kepemimpinan yang baik adalah kepemimpinan yang mampu menyatukan seluruh masyarakat demi kemajuan Sarolangun,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa Pilkada telah usai, sehingga perpecahan akibat perbedaan pandangan politik harus segera diakhiri.
“Kita harus menyadari bahwa setelah Pilkada, semua kandidat tetap merupakan bagian dari masyarakat yang sama. Saatnya kita bersatu demi Sarolangun yang lebih baik,” tutupnya. (YA)