
LENSAINFORMANT.COM, Bungo- Organisasi dinyatakan sah secara hukum dan legal jika sudah mendapatkan pengesahan badan hukum dari pemerintah. Pengesahan ini diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Organisasi yang memiliki legalitas yang jelas akan mendapatkan perlindungan hukum, Meningkatkan citra positif di mata masyarakat, Mempermudah menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.
Untuk itu Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ) provinsi Jambi yang berkedudukan di kabupaten Bungo Pertanggal 29 Januari 2025 Sudah sah secara legal berbadan Hukum.
Berdasarkan keputusan menteri Hukum Republik Indonesia nomor AHU-0000191.HA.01.07.Tahun 2025 tentang Pengesahan Pendirian Perkumpulan Keluarga Besar Rang Jambak ( KBRJ ) Provinsi Jambi.
Keluarga Besar Rang Jambak provinsi Jambi Berkedudukan di kabupaten Bungo sesuai salinan akta nomor 01 tanggal 07 Januari 2025 yang dibuat oleh Notaris Ridho Pebrianda,S.H.,M.kN.,Yunaidi selaku ketua Keluarga Besar Rang Jambak provinsi Jambi mengucap rasa syukurnya dan terimakasih kepada pihak-pihak yang selalu mensupport terbentuknya organisasi Keluarga Besar Rang Jambak provinsi Jambi.
” Saya selaku ketua mengucap syukur dan terima kasih kepada pihak-pihak yang ikut mensupport , insyaallah kita akan kembangkan terus dan dapat memperluas tali silaturahmi sesama kita khususnya yang bersuku Jambak yang berada disetiap kabupaten kota provinsi Jambi ini”, Ucap yunaidi.”
Dan dengan terbitnya legalitas organisasi Perkumpulan Keluarga Besar Rang Jambak akan mendapatkan perlindungan hukum dan menambah citra positif dilingkungan masyarakat dan tentunya akan banyak kemudah-kemudahan yang akan kita dapatkan kedepannya”, Tutupnya.