LENSAINFORMANT.COM, JAMBI – Dari enam daerah di Provinsi Jambi yang membawa hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), hanya Pilkada Kabupaten Bungo yang memenuhi syarat selisih suara sesuai Pasal 158 UU Pilkada. Lima daerah lainnya, yaitu Merangin, Kerinci, Muaro Jambi, Sarolangun, dan Kota Sungai Penuh, diperkirakan tidak akan diterima karena tidak memenuhi ambang batas selisih suara yang diatur dalam undang-undang.
Pasangan calon nomor urut 02, Jumiwan Aguza-Maidani, ditetapkan oleh KPU Bungo sebagai pemenang dengan perolehan 95.906 suara (50,29%). Paslon nomor urut 01, Dedy Putra-Tri Wahyu Hidayat (Dedy-Dayat), memperoleh 94.782 suara (49,71%) dengan selisih 1.124 suara atau 1,17 persen. Selisih ini memenuhi ambang batas 1,5 persen untuk mengajukan sengketa ke MK.
Tim hukum Dedy-Dayat yang dipimpin Heru Widodo telah mengajukan gugatan pada Senin (9/12/2024) dengan membawa tujuh berkas permohonan, termasuk alat bukti dan dokumen pendukung. Gugatan ini telah teregister di MK dan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Sementara itu, lima daerah lain di Jambi, meskipun menggugat ke MK, tidak memenuhi syarat ambang batas selisih suara:
- Pilkada Merangin
Paslon nomor urut 02, Syukur-Khafid, ditetapkan sebagai pemenang dengan 100.413 suara, unggul dari paslon nomor 01, Nalim-Nilwan Yahya, yang memperoleh 96.605 suara. Selisih suara sebesar 3.808 suara atau 3,64 persen jauh di atas ambang batas 1,5 persen. - Pilkada Kerinci
KPU menetapkan paslon nomor urut 03, Monadi-Murison, sebagai pemenang dengan 72.130 suara (47,07%). Selisih suara dengan kandidat lain terlalu besar, sehingga gugatan tidak memenuhi syarat. - Pilkada Muaro Jambi
Paslon nomor 04, Bambang Bayu Suseno (BBS)-Junaidi Mahir, memenangkan Pilkada dengan 73.434 suara, unggul dari paslon nomor 02, Zuwanda-Sawaluddin, yang memperoleh 60.528 suara. Selisih suara 12.906 suara atau lebih dari 10 persen. - Pilkada Sarolangun
Paslon nomor 05, Hurmin-Gerry Trisatwika, dinyatakan menang dengan 78.525 suara, jauh mengungguli paslon nomor 03, Tontawi Jauhari-Harris AB, yang memperoleh 22.172 suara. Selisih suara 56.353 suara tidak memenuhi syarat. - Pilkada Sungai Penuh
Paslon nomor urut 01, Alfin-Azhar Hamzah, memperoleh 21.462 suara, unggul atas paslon nomor urut 02, Ahmadi Zubir-Ferry Satria (AZ-FER), yang mendapatkan 18.024 suara. Selisih 3.438 suara atau 8,33 persen.
Anggota KPU RI, Iffa Rosanti, menegaskan bahwa berdasarkan laporan dari KPU Provinsi Jambi, hanya Pilkada Bungo yang memenuhi syarat selisih suara. “Kabupaten lain tidak memenuhi ambang batas, sehingga kemungkinan besar gugatan mereka akan didismissal oleh MK,” kata Iffa.
Keputusan final tetap berada di tangan MK. Jika gugatan di Bungo diterima, MK dapat memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di lokasi tertentu, tergantung hasil persidangan.