LENSAINFORMAN, Muara Bungo – Sidang Putusan kasus mafia tanah di Badan Pertanahan Negara (BPN) Muara Bungo dengan terdakwa Husor Tamba berlangsung Senin (22/07/2024) di Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo.
Sidang tersebut di pimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Muara Bungo Bayu Agung Kurniawan,SH didampingi oleh dua hakim anggota Roberto Sianturi dan Hanif Ibrahim Muntaz,SH.
Putusan hakim meyakini Terdakwa Husor Tamba ikut serta dan terlibat dalam memalsukan surat untuk kepengurusan sertifikat tanah di kantor ATR/BPN Bungo. Hakim dalam putusannya menjatuhi hukuman penjara hanya selama 2 tahun.
“Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 263 ayat (1) dam (2) jo Pasal 55 ayat ke 1 KUHP dalam dakwaan premair,” Hakim Ketua, Bayu Agung Kurniawan, SH.
Menurut pertimbangan majelis hakim, unsur-unsur yang menjerat terdakwa Husor Tamba atas pidana yang dijatuhkan telah terpenuhi. Ia juga dinilai tidak terbuka dalam memberikan keterangan.
“Terdakwa Husor Tamba terbukti melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan. Oleh karena itu dakwaan subsider tidak lagi perlu dipertimbangkan salam putusan ini,” jelas majelis Hakim.
Baca juga: https://lensainformant.com/gubernur-al-haris-beri-ucapan-selamat-hari-bhakti-adhyaksa-ke-64/
Selain membacakan vonis terhadap terdakwa Husor Tamba, hakim juga memerintahkan JPU agar mengembalikan semua berkas dan barang bukti kepada penyidik untuk dilakukan proses terhadap tiga tersangka lainnya yang kini belum ditahan yakni, Zulkifli, Irvan Daules dan Rizki Yolanda.
“Terbitnya sertifikat atas nama Husor Tamba adalah hasil dari kerjasama antara saksi Zulkifli yang mengaku telah menjual tanah miliknya, Imanuel Purba sebagai perpajangan tangan dari terdakwa, Meiranti sebagai pintu masuk pengurusan sertifikat di ATR/BPN, serta Irvan Daules dan Rizki Yolanda yang merubah data sertifikat dari nama Abdlullah sehingga menjadi atas nama Husor Tamba,” timpalnya.
Hakim ketua meminta JPU agar melakukan pertimbangan hukum terhadap nama-nama yang disebutkan dalam fakta persidangan yakni Imanuel Purba dan Meiranti sesuai dengan perannya masing-masing.
Putusan hakim ini sebenarnya jauh dari tuntutan dari JPU. Dimana dalam sidang agenda pembacaan tuntutan, JPU meminta hakim menghukum terdakwa dengan 5 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Husor Tamba terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana. Selanjutnya menuntut terdakwa dengan pidana 5 tahun penjara,” kata JPU.
Terhadap putusan hakim ini, JPU mengatakan masih fikir-fikir apakah akan menerima ataupun melakukan banding. “Masih fikir-fikir yang mulia,” kata JPU. (Ayu*)