
Batanghari, Lensainformant.com – Aktivitas pengangkutan batu bara melalui jalur sungai di Desa Sukaramai, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, sempat dihentikan warga akibat kerusakan tanah kebun. Setelah 13 hari penyetopan tongkang batu bara, konflik ini akhirnya menemui titik terang melalui mediasi di Kantor Camat Muara Tembesi, Kamis (8/5/2025).
Mediasi dihadiri oleh Perkumpulan Pengusaha Tambang Batubara (PPTB), pemilik kapal, Tim Penegak Hukum Provinsi Jambi, perwakilan Dinas Perhubungan Jambi, Pemerintah Kabupaten Batanghari, dan Polres Batanghari. Hasilnya, tercapai lima kesepakatan:
- Ganti Rugi: PPTB dan pemilik Kapal Jelita 03 serta JM 50 bersedia menanggung biaya kerusakan tanah kebun warga akibat sandarnya kapal di pinggir sungai.
- Nominal: Warga menerima ganti rugi sebesar Rp150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah).
- Larangan Bersandar: Tongkang batu bara dilarang bersandar di lokasi sebelum ada kesepakatan baru.
- Proposal Kerja Sama: Warga mengajukan kerja sama dengan pihak angkutan yang akan dikoordinasikan Dinas Perhubungan Batanghari.
- Pelepasan Kapal: Kapal yang ditahan warga boleh beroperasi setelah pembayaran ganti rugi direalisasikan.
Dalam mediasi itu, Andi, perwakilan PPTB, menolak membeberkan rincian mediasi.
“Sebagai sesama orang Jambi, terutama Batanghari, kami khawatir jika nominal ganti rugi dipublikasikan. Nanti setiap desa menuntut hal serupa. Bagaimana operasional kami?” ujarnya.
Sementara itu Cmat Muara Tembesi, Edi Purwanto, menegaskan kesepakatan ganti rugi telah tercapai. “Nilai yang disetujui Rp150 juta. Pembayaran akan segera dilunasi,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelum nya Warga mengeluh kapal tongkang sering merusak kebun saat bersandar. Meski telah diingatkan berkali-kali, perusahaan tidak menindaklanjuti, memicu aksi penyetopan dengan memasang tenda di jalur sungai Sarolangun-Tembesi. (Tim)