
LENSAINFORMAN.COM, Sarolangun – Izin kelayakan ruangan Rontgen di RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain Sarolangun dipertanyakan sejumlah pihak. Hingga kini, fasilitas tersebut belum dapat digunakan untuk pelayanan, sehingga pasien yang membutuhkan pemeriksaan Rontgen harus dirujuk ke rumah sakit swasta di Kabupaten Sarolangun.
Seorang warga Sarolangun yang enggan disebutkan namanya mempertanyakan mengapa fasilitas Rontgen di rumah sakit milik pemerintah tersebut tidak layak pakai.
“Sampai saat ini pelayanan Rontgen tidak bisa digunakan, sehingga dialihkan ke rumah sakit swasta,” ungkapnya, Selasa (6/5).
Ia juga menyayangkan kondisi ini, mengingat RSUD tersebut berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah dan mendapat sokongan anggaran yang cukup besar.
“RSUD itu dibiayai APBD dan juga mendapat bantuan dari APBN. Bahkan saat Dr. Bahri, S.STP, M.Si menjabat sebagai Pj Bupati Sarolangun, beliau menitipkan anggaran Rp7 miliar untuk memenuhi standar fasilitas kesehatan. Tapi mengapa ruang Rontgen masih belum layak?” ujarnya.
Warga tersebut juga menilai, seharusnya rumah sakit pemerintah memiliki fasilitas yang lebih baik dibanding rumah sakit swasta, demi menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat.
Menanggapi hal ini, Ketua DPD Topan RI menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Mengingat keluhan masyarakat yang belum mendapat layanan sebagaimana mestinya, kami akan menindaklanjuti hal ini secara hukum,” tegasnya.
“Ia juga mendesak pemerintah dan DPRD Sarolangun agar segera bertindak dan memprioritaskan kemajuan fasilitas serta layanan di RSUD Prof. DR. H.M. Chatib Quzwain,”tutupnya.
(Yogi)