LENSAINFORMANT.COM, BUNGO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor (Polres) Bungo, Polda Jambi, berhasil mengungkap dan mengamankan lima tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Penangkapan tersebut dilakukan di Desa Manggis, Kelurahan Manggis, Kecamatan Bathin Ulu, Kabupaten Bungo, dengan dasar laporan polisi LP/A/103/XI/2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES BUNGO/POLDA JAMBI, tertanggal 16 Desember 2024.
“Pada hari Senin, 16 Desember 2024, sekitar pukul 01.00 WIB, lima orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana narkotika berhasil diamankan oleh Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Bungo, Aipda Ade Candra, S.E. Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Manggis,” ungkap Kasat Narkoba Polres Bungo, Iptu Riko Saputra, S.H., M.H., dalam konferensi pers.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan pengintaian. Tak lama kemudian, lima orang terduga pelaku, yakni AL, AF, AS, MY, dan SD, berhasil diamankan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik asoy yang berisi empat paket ganja di dalam jok motor yang tergeletak di atas tanah, serta sejumlah barang bukti pendukung lainnya,” tambah Kasat Narkoba.
Penggeledahan terhadap para pelaku dilakukan di hadapan warga setempat sebagai saksi. Barang bukti yang ditemukan kemudian dikumpulkan, dan kelima tersangka dibawa ke Mapolres Bungo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah ganja seberat 1.900 gram (seribu sembilan ratus gram). Barang bukti tersebut akan disita dan digunakan untuk membantu proses penyidikan yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik Satresnarkoba Polres Bungo,” jelas Iptu Riko.
Atas perbuatannya, kelima tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal satu miliar rupiah.