
LENSAINFORMAN.COM, Sarolangun – Jajaran Polres Sarolangun berhasil mengungkap kasus dugaan terbakarnya sumur minyak ilegal di Lokasi 51, kawasan perizinan PT AAS, Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, pada Rabu (5/6/25)
Usai pelaksanaan gelar perkara, seorang pria berinisial JP bin YN (39), yang diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal, resmi diamankan oleh pihak kepolisian. Penahanan dilakukan setelah viralnya pemberitaan online berjudul “Dua Pekerja Sumur Minyak Ilegal Terbakar”, yang menyebut dua pekerja, yakni HB dan RD, mengalami luka bakar akibat kebakaran tersebut.
Nama JP mulai mencuat di media sosial sebagai pemilik modal dalam aktivitas ilegal tersebut. Menyikapi hal ini, Polres Sarolangun segera melakukan penyelidikan, memanggil sejumlah saksi, dan akhirnya menetapkan JP sebagai tersangka.
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Yosua Adrian, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penahanan terhadap JP berawal dari viralnya informasi mengenai aktivitas ilegal yang menyebabkan kebakaran.
“Unit Tipidter Polres Sarolangun segera mendatangi lokasi dan menemukan sisa-sisa kebakaran dari kegiatan eksploitasi minyak mentah tanpa izin di Kecamatan Mandiangin Timur,” ujar AKP Yosua.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
1 unit sepeda motor dalam kondisi terbakar,
1 pipa canting,
1 gulungan tali tambang,
1 pipa paralon sisa terbakar.
Pelaku JP telah mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Rutan Polres Sarolangun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, JP dijerat dengan:
Pasal 89 Ayat 1 (a) UU RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 angka 5 ke-1 (b) UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, atau
Pasal 52 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 7 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Polres Sarolangun menegaskan bahwa kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap aktivitas ilegal yang merugikan negara, serta mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan kegiatan mencurigakan di wilayah masing-masing guna menjaga ketertiban dan keamanan bersama.
(Ygi)