LENSAINFORMANT.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) resmi mengambil langkah tegas dengan memecat sejumlah kader pada Senin (16/12/2024). Keputusan ini mencakup pemberhentian mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), putranya yang saat ini menjabat sebagai Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka, serta menantunya Bobby Nasution.
Pemecatan tersebut dilakukan menyusul dukungan ketiganya terhadap Presiden Prabowo Subianto, yang merupakan rival politik PDIP pada Pilpres 2024. Dukungan ini dinilai bertentangan dengan garis politik PDIP yang pada Pilpres 2024 mengusung pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai calon presiden dan wakil presiden.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, yang diumumkan oleh Ketua DPP Bidang Kehormatan PDIP, Komarudin Watubun. SK tersebut juga telah ditandatangani oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto.
Alasan Pemecatan Jokowi
Pemecatan Jokowi, yang sebelumnya menjabat sebagai Presiden RI periode 2014-2019 dan 2019-2024, dilakukan karena ia dianggap telah melanggar Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PDIP serta kode etik dan disiplin partai. Jokowi secara terang-terangan mendukung pasangan calon dari Koalisi Indonesia Maju, yakni Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, meskipun PDIP telah menetapkan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD sebagai pasangan calon yang diusung.
“Sdr. Joko Widodo, selaku Kader PDI Perjuangan yang ditugaskan oleh Partai sebagai Presiden Republik Indonesia Masa Bakti 2014-2019 dan 2019-2024, telah melanggar AD/ART Partai Tahun 2019 serta Kode Etik dan Disiplin Partai dengan melawan terang-terangan terhadap keputusan DPP Partai terkait dukungan Calon Presiden dan Wakil Presiden pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD yang diusung oleh PDI Perjuangan pada Pemilu 2024, serta mendukung Calon Presiden dan Wakil Presiden dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju),” ujar Komarudin, Senin (16/12/2024), seperti dikutip melalui Kompas.com.
Selain itu, dalam surat keputusan tersebut, Jokowi juga dinyatakan telah menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengintervensi Mahkamah Konstitusi (MK). PDIP menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat yang tidak hanya merusak sistem demokrasi tetapi juga mencederai sistem hukum serta moral-etika kehidupan berbangsa dan bernegara.
Meskipun tidak dijelaskan secara rinci, tuduhan intervensi ini diyakini berkaitan dengan keputusan MK yang memungkinkan Gibran, putra Jokowi, untuk mencalonkan diri sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.
Pemecatan Gibran dan Bobby
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka turut dipecat dari PDIP karena memutuskan maju sebagai calon wakil presiden mendampingi Prabowo Subianto melalui dukungan partai lain. Langkah ini dianggap sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap AD/ART partai, terutama karena pencalonan tersebut dinilai merupakan hasil dari intervensi kekuasaan.
“Dengan mencalonkan diri sebagai cawapres dari partai politik lain (Koalisi Indonesia Maju) hasil intervensi kekuasaan terhadap Mahkamah Konstitusi, hal tersebut merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” lanjut Komarudin.
Adapun Bobby Nasution, menantu Jokowi sekaligus Wali Kota Medan, juga diberhentikan dari keanggotaan PDIP atas tuduhan turut mendukung langkah politik Jokowi dan Gibran yang berseberangan dengan keputusan partai.
Langkah Tegas PDIP
Pemecatan ini merupakan bagian dari langkah tegas PDIP untuk menjaga kedisiplinan kadernya dan memastikan soliditas partai. Secara keseluruhan, PDIP memutuskan untuk memecat 27 kader yang dinilai melanggar aturan partai dan mengambil langkah politik yang tidak sejalan dengan keputusan DPP PDIP.
Keputusan ini mencerminkan sikap tegas PDIP dalam menghadapi dinamika politik yang berkembang setelah Pilpres 2024. Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa PDIP tidak akan mentolerir adanya tindakan yang dianggap dapat merusak kredibilitas partai dan merugikan kepentingan partai secara keseluruhan.