LENSAINFORMANT.COM, BUNGO – Pasca hakim praperadilan menolak gugatan dari SS, tersangka kasus pupuk subsidi melawan Kejaksaan Negeri Bungo, fakta persidangan mengungkap bahwa jaksa penyidik, Silfanus Manulang, yang juga menjabat sebagai Kasi Pidsus, tidak pernah menyerahkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada tersangka SS.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor PUU 130/PUU-XIII/2015 tentang Pasal 109 (1) KUHAP, SPDP wajib diberikan kepada tersangka paling lambat tujuh hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan. Namun, dalam persidangan, Kasi Pidsus Kejari Bungo mengakui tidak pernah memberikan SPDP tersebut kepada tersangka, meskipun hal itu merupakan kewajibannya.
Kuasa Hukum SS, ketika dimintai tanggapan terkait putusan hakim tunggal praperadilan yang menolak gugatan, menyatakan tetap menghormati keputusan hakim, meski kecewa karena hakim tidak mempertimbangkan soal SPDP.
“Kita hormati putusan hakim, namun fakta bahwa SPDP, yang merupakan kewajiban termohon kepada tersangka, diabaikan oleh hakim sangat disayangkan. Padahal itu adalah hal yang wajib dan diatur oleh undang-undang,” tegas Chris.
Sementara itu, Ryan Sekretaris Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (Gertak), yang sejak awal memantau kasus ini, berencana melaporkan Kasi Pidsus ke Jaksa Pengawas (Jamwas) Kejaksaan Agung. Berdasarkan fakta persidangan, mereka menilai Kasi Pidsus tidak profesional dengan mengabaikan hak tersangka untuk mendapatkan SPDP.
“Kita akan lapor ke Jamwas jika memang benar Kasi Pidsus tersebut tidak memberikan SPDP kepada tersangka,” ujar Ryan tegas.
Menurut Ryan, ditolaknya praperadilan tidak menghapus fakta adanya dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menjalankan perintah undang-undang terkait pemberian SPDP.
“Publik Bungo akan terus memantau drama kasus pupuk subsidi ini. Apakah skandal ini akan terungkap sepenuhnya atau hanya menjadi episode yang tak berkesudahan,” tutup Ryan.