
LENSAINFORMANT.COM, Bungo -Buntut adanya Dugaan Jual beli tanah desa yang dilakukan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) Karya Harapan Mukti, Kecamatan Pelepat Ilir membuat Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo bergerak cepat dengan memeriksa perangkat desa. (11/02/2024)
Setelah memeriksa 8 orang saksi, Kejari Bungo bidang Pidum memanggil perangkat Desa Karya Harapan Mukti pada Selasa 11 Februari 2025 .
Sekitar pukul 12.00 WIB Pidum melakukan pemeriksaan selama 6 jam di salah satu ruangan kantor camat kec Pelepat Ilir,terkait Adanya dugaan jual beli tanah desa.
Berdasarkan konfirmasi yang kami lakukan via telpon anak dari salah satu terperiksa MUJIONO selaku Pembeli yang bernama adriati membenarkan adanya pemeriksaan di kantor Camat Pelepat Ilir oleh Kejaksaan Negeri Bungo pada tanggal 11 februari 2025 media kami juga mewawancarai Mbah Wahab selaku Mantan Rio desa karya harapan Mukti yang juga membenarkan bahwasanya tanah desa sudah diperjual belikan oleh Iwan Hermawan selaku Rio Desa karya harapan Mukti, beliau menyayangkan sekali sikap dan tindakan Iwan Hermawan selaku Rio desa karya harapan Mukti, karena beliau bersusah payah menjaga dan merawat tanah desa tersebut malah di jual tanpa jelas peruntukannya.