
LENSAINFORMAN.COM, Batanghari – Beredar pesan berantai melalui WhatsApp mengenai rencana razia gabungan kendaraan bermotor yang menunggak pajak STNK di Kabupaten Batanghari.
Pesan tersebut mengklaim bahwa Pemda, Dishub, dan Polri akan menggelar operasi penertiban dengan jadwal dan lokasi tertentu, termasuk ancaman penindakan bagi kendaraan yang telat bayar pajak lebih dari tiga tahun.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Lantas Polres Batanghari, AKP Agung Prasetyo Soegiono, saat dikonfirmasi via WhatsApp, menegaskan bahwa kabar tersebut hoaks.
“Berita tentang razia STNK yang tersebar dan sudah terjadwal adalah tidak benar, bukan di wilayah Kabupaten Batanghari,” jelasnya pada Rabu (16/5).
Meski demikian, Agung memaparkan bahwa kegiatan pengecekan kendaraan tetap dilakukan secara berkala untuk memastikan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan.
“Namun, agenda seperti itu mungkin saja akan dilakukan karena bersifat rutin dengan periode tertentu, untuk mengecek dan mengawasi ketaatan masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.
Sebagai Aparat Penegak Hukum, Agung mengimbau masyarakat aga Tidak panik dengan informasi yang beredar, Memastikan kelengkapan dokumen kendaraan, termasuk STNK dan SIM, Tidak memasang atribut TNI/Polri palsu di kendaraan.
“Masyarakat tidak perlu takut dengan kegiatan razia. Ini dilakukan untuk mengingatkan kita semua agar patuh pada aturan berlalu lintas dan menunaikan kewajiban pajak demi pembangunan daerah,” tambahnya.
Polres Batanghari mengingatkan agar masyarakat selalu memverifikasi informasi dari sumber resmi seperti, Polres Batanghari dan atau Dinas Perhubungan (Dishub) Batanghari.
Berikut bunyi pesan singkat berantai yng tersebar di WhatsApp Masyarakat di Kabupaten Batnghari:
Razia STNK Dimulai Besok, Nih Jadwalnya:
Pemda, Dishub kerja sama dengan Polri menggelar rajia pajak STNK mobil & motor.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak.
Berdasarkan data, ada ratusan ribu motor dan mobil yang belum bayar pajak yang masih menggunakan pelat lama.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih akan langsung dikandangin.
Dan bayar derek serta bayar parkir SEHARI Rp 400 ribu.Berikut jadwal jam dan tempat razianya. Info dari grup WA kiriman dari Bhayangkara polri.
pagi jam 10:00-12:00
siang dari jam 15:00-17:00
malam dari jam 22:00-24:00 dilanjutkan kembali dari Jam 03:00-05:00 wib.
Razia zebra gabungan dengan polres se-indonesia.
Lengkapi surat2 kendaraan anda. Mhn ditertibkan atribut2 TNI/Polri yg terpasang di kendaraan anda nyaman berkendara untuk keselamatan kita bersama.