BATANG HARI, LENSAINFORMANT.COM –Sebanyak 7 orang tenaga kerja Perusahaan Industri SPBU PT Sogo Putra Mandiri yang beraktivitas di Desa Tanjung Putra, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari kembali melaporkan pihak perusahaan yang tidak memberikan hak dan kewajiban atas pekerja yang sudah bekerja selama kurung waktu 8 sampai 15 Tahun kepada Dinas Ketenaga kerja dan Transmigrasi (Dinkestran) Batang Hari. Senin, (02/10/2023).
Hal tersebut sebelum nya juga sudah pernah dilaporkan oleh pekerja pada bulan Desember 2022 lalu, namun hingga sampai saat ini, pihak Perusahaan kembali melakukan hal yang sama terhadap para tenaga kerja.
Salah satu pekerja mengatakan, sejak awal kerja pihak perusahaan PT Sogo Putra Mandiri sudah banyak melakukan kejanggalan, dimana hal yang paling penting yakni perusahaan hingga saat ini tidak pernah memberikan atau mengeluarkan surat kontrak kerja secara tertulis terhadap pekerja yang sudah bekerja selama 8 hingga 15 Tahun.
“Kami sudah berapa kali menanyakan dan meminta surat kontrak kerja nya biar kami bisa mengetahui status kerja kami, namun pak Afrison hanya selalu mengatakan nanti selalu menunda-nundakan waktu untuk mengeluarkan surat perjanjian kerja nya,” ucap salah satu perwakilan pekerja di depan Sekretaris pada dinas ketenagakerjaan.
Selanjutnya ia juga mengatakan selama bekerja, pekerja tidak pernah diberikan gaji/upah kerja yang sesuai dengan aturan pemerintah (UMR), namun pihak perusahaan hanya mengeluarkan upah sesuka hatinya saja, bahkan pihak perusahaan pun tidak pernah memberikan BPJS ketenagakerjaan atau jaminan sosial terhadap 9 orang pekerja yang ada.
“Kalau gaji yang kami terima walaupun sudah 8 sampai 15 Tahun kerja namun gaji kami jauh dibawah UMR diberikan, ada yang satu bulan hanya 900, sedangkan penjualan BBM setiap hari tidak ada kendala. Bahkan sampai saat ini kami pekerjapun tidak ada BPJS, sedangkan resiko kami dalam bekerja itu besar, seperti kemarin pernah diantara kami yang dibegal saat sedang bekerja,” jelasnya.
” yang mirisnya lagi gaji kami banyak belum di bayarkan sama sekali bahkan sampai saat ini kami yang kali kedua nya di rumahkan tanpa penjelasan status pekerjaan kami. Sudah lah gaji dibawah UMR, tersendat-sendat pula tidak dibayarkan lagi walaupun pendapatan perusahaan itu dari WC umum saja itu satu bulan pendapatannya sampai 18 juta, karena semua yang ingin menggunakan WC umum dipunggutkan biaya,” sambungnya.
Menindaki laporan tersebut maka Dinas tenaga kerja dan transmigrasi akan memanggil kembali pihak perusaan yang sudah tidak menjalani aturan sesuai undang-undang ketenagakerjaan dan aturan lainnya yang berkaitan dengan tangung jawab perusaahan.
“Insya Allah kita akan segera diskusikan dulu dengan kepala dinas dan kepala bidang nya bu irma terkait laporan ini, dan kita akan pelajari pokok permesalahan dan dokumen perusahaan, bahkan terkait sanksi nya,” pungkas Sekdis.
Sementara itu, Afrison pemilik Perusahaan PT Sogo Putra Mandiri saat dihubungi melalui via Telephone dan Pesan singkat Whatshapp, belum ada memberikan keterangan sama sekali.