LENSAINFORMANT.COM, Batang Hari – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batang Hari di masa kepemimpinan Bupati muhammad Fadhil Arief diduga tak indahkan Instruksi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) perwakilan Provinsi Jambi atas hasil temuan Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2022 yang dirilis di LHP atas temuan Pemotongan TPP ASN Lingkup Kabupaten Batang Hari terkait Pemotongan BPJS Tahun 2022 untuk dikembalikan kepada setiap ASN.
Hal tersebut diakui dan diungkapkan oleh beberapa ASN kepada awak media ini saat melakukan investigasi dilapangan. Dimana pada hasil Investigasi itu kepada awak media ASN yang sempat dikunjungi mengungkapkan, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) sama sekali belum mengembalikan Hak ASN yang di potong sebesar 4 persen yang bersumber dari TPP yang menjadi temuan BPK RI berdasarkan Laporan Keuangan Pendapatan Daerah (LKPD) tahun 2022.
“ yo sampai saat iko belum ada cerito lagi temuan 4 persen yang di potong dari TPP kami untuk pemotongan yang katonyo iuran BPJS itu.Total keseluruhan nyo kalau dak salah 1,8 Miliar, dan menurut info yang kami dapat temuan dari BPK harus dikembalikan kareno potongan 4 persen dibebankan kepada pemberi kerja yaitu Pemkab Batang Hari,” sebut salah satu sumber kepada media ini pada Sabtu (16/11/2024).
Sumber juga menjelaskan jika temuan itu jerjadi berawal dari kesalahan/kekeliruhan aturan yang dibuat dalam peraturan Bupati (Perda) Nomor 65 Tahun 2021. Dimana pada perda tersebut sebutkan, “Selain Penggunaan TPP ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), juga dilakukan pengurangan guna pembayaran kewajiban iuran BPJS kesehatan sebesar 5 (Lima) persen dari jumlah TPP ASN yang diterima.”
“ Artinya apa? Dalam perda itu mengatakan iuran BPJS dipotong dari TPP ASN sebesar 5 persen sesuai jumlah TPP masing-masing ASN. Sedangkan sesuai aturan turunannya yang tercantum dalam Peraturan Presiden pada pasal 30 mengatakan:
1. Iuran bagi peserta PPU yaitu sebesar 5% ( Lima persen ) dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. 4% ( Empat persen ) dibayar oleh pemberi kerja, dan
b. 1% ( Satu persen ) dibayar oleh peserta.
2. Iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan secara langsung oleh pemberikerja kepada BPJS Kesehatan
3. Dalam hal pemberikerja merupakan penyelenggara Negara, iuran bagi peserta PPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibayarkan secara langsung oleh pemberi kejar kepada BPJS Kesehatan melalui KAS negara kecuali bagi kepala Desa dan perangkat Desa. Ujar nya.
Lanjut Sumber lebih menegaskan, tak hanya pernyataan pada Peraturan Presiden saja yang menegaskan terkait proses iuran PPU, namun dalam hal ini dalam aturan Kementerian dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 70 Tahun 2020 juga mempertegas berdasarkan turunan Perpres, dimana pada pasal 8 menegaskan “ besaran iuran bagi peserta PPU di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar denga ketentuan :
a. 4% ( Empat persen ) dibayar oleh pemberi kerja dan,
b. 1% ( Satu persen ) dibayar oleh peserta
Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar secara langsung oleh pemberi kerja kepada BPJS kesehatan melalui kas Negara.
” Sementara itu faktanya pada tahun 2022 kemarin kami para ASN secara langsung di potong TPP kami untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dan hal itu sangat jelas tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan oleh Perpres maupun Kemendagri. Padahal berdasarkan Hasil Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja untuk tahun yang berakhir sampai dengan Desember tahun 2022, disana terbukti bahwa untuk iuran BPJS Kesehatan sudah ada anggaran nya langsung yaitu sebesar RP 1.921.147.858,00,” pungkasnya.
Untuk diketahui dimana sebelumnya dilansir dari media online Tigasisi.net, Hasil konfirmasi BPK kepada Tim Pelaksanaan TPP diketahui, Uang TPP dibayarkan langsung kepada masing-masing pegawai setelah dikurangi dengan potongan-potongan Perhitungan Pihak Ketiga (PPK) seperti pajak dan iuran jaminan kesehatan BPJS. Adapun PPK atas TPP meliputi potongan PPh Pasal 21 serta potongan atas iuran BPJS Kesehatan sebesar 1 persen dan 4 persen.
“Perhitungan TPP yang dikurangi dengan potongan iuran BPJS 4 persen tersebut menurut BPK tidak tepat, karena sesuai Pasal 30 ayat (1) Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan dengan ketentuan iuran sebesar 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja ( Pemerintah Kabupaten Batang Hari) dan iuran sebesar 1 persen dibayar oleh peserta (ASN),” Tulis BPK dalam LHP.
Menurut BPK, Tim Pelaksanaan TPP ASN TA 2022 tidak cermat dalam merumuskan kebijakan pelaksanaan TPP, dengan membuat klausul pada Pasal 33 ayat (2) Perbup Nomor 65 Tahun 2021. Sehingga BPK merekomendasikan Bupati Batang Hari segera merevisi regulasi tersebut.
Tak Hanya itu, BPK juga meminta Pemerintah Kabupaten Batang Hari mengembalikan TPP ASN yang dipotong pada tahun 2022 lalu. Hingga berita ini diturunkan, Pemkab Batang Hari pun dikabarkan belum mengindakan perintah BPK RI Perwakilan Jambi.