LENSAINFORMANT.COM- Meningkatkan jaminan Sosial Keselamatan dalam bekerja (JKK). Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (Perisai) Jambi tak hanya memberikan Sosialisasi dan pelayan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) ke kalangan masyarakat saja, akan tetapi Perisai Jambi juga lakukan sosialisasi dan layanan pendaftaran kepada para Pekerja yang bekerja di hiburan malam (Diskotik) yakni di V-SOP PUB, BAR & KTV KARAOKE Kota Jambi.
Kedatangan Perisai yang dikomandoi oleh Kurniadi Hidayat itu merupakan kali pertama dilakukan di kota Jambi dengan mentargetkan para pekerja Wanita Pemandu Lagu (LC) untuk dapat mendaftatkan diri sebagai peserta BPJS BPU.
Kepada awak media, Kurniadi Hidayat menyampaikan bahwa para wanita yang bekerja ditempat hiburan malam juga dapat dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Hal demikian dikarenakan yang bekerja ditempat tersebut tidak hanya berstatus karyawan tetap, akan tetapi ada juga yang bekerja sebagai freelance.
” Yang bekerja ditempat hiburan malam bukan hanya karyawan tetap saja, di sana ada yang Kerja sebagai Freelance seperti Pemandu Lagu (LC) yang mana pekerjaan tersebut juga dapat di lindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan,” Ungkap Kurniadi Hidayat.
Berikut manfaat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah/Gaji (BPU) bagi peserta dengan iuran rutin Rp.16.800,- / bulan sebagai berikut :
- Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian
- Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus yaitu gratis perawatan di rumah sakit tanpa di kenakan biaya. Serta jika mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan
- Bila Meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,-
- Bila Meninggal dunia Karena Pekerjaan atau saat bekerja, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.70.000.000,- serta mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
a. TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, – / tahun.
b. SMP sebesar Rp.2.000.00, – / tahun.
c. SMA sebesar Rp.3.000.000, – / tahun
d. S1 sebesar Rp.12.000.000, – / tahun.
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara menginput Nomor Induk KTP (NIK), dan untuk pembayaran dapat dilakukan di Bank, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret.