LENSAINFORMANT.COM, MUARA BUNGO – Pasca putusan Bawaslu Bungo yang menyatakan laporan riwayat pendidikan Jumiwan Aguza tidak melanggar memang menuai reaksi banyak pihak, salah satunya Tim Hukum pasangan nomor urut 2 Jumiwan Aguza dan Maidani. Terdiri dari beberapa pengacara, Tim Hukum 02 ini beberapa kali terkesan diduga mengintimidasi dan menyatakan di media bahwa akan melaporkan balik Wahyu Riski selaku pelapor ke Bawaslu atas pencemaran nama baik.
Wahyu Riski ketika dikonfirmasi awak media pada hari Rabu, 16 Oktober 2024 mengaku tidak gentar terhadap intimidasi tim hukum 02 tersebut. Justru Wahyu menilai Tim Hukum 02 tidak membaca laporannya secara detail ke Bawaslu.
“Laporan sayo tu bukan soal Ijazah Palsu, tapi riwayat pendidikan yang janggal, soal pindah kuliah Jumiwan lebih kurang 12 tahun dari kampus Ekasakti ke UMB, apolagi status di website resmi pangkalan dikti di kampus Ekasakti Padang Jumiwan tu dinyatokan Mengundurkan Diri, tapi di UMB disebut pindahan, dari baco laporan sayo bae salah orang tu bang”ungkap Wahyu.
“Sebenarnyo, jangan nak ngancam-ngancam lapor balik, baiknyo pengacara O2 tu, sampaikan bae ke masyarakat ado dak surat pindah Jumiwan dari Ekasakti Padang ke UMB? Ini soalnyo 12 tahun baru pindah kuliah, terus ado dak surat keterangan resmi dari DIKTI soal kejanggalan informasi riwayat pendidikan Jumiwan tu, jangan nak pake bawa-bawa aturan undang-undang banyak nian, cukup surat pindah bae tunjukkan dan keterangan resmi Dikti bahwa itu dak bermasalah”tambah Wahyu.
Menurut sumber, Sampai saat ini dari surat pemberitahuan Bawaslu ke Wahyu, diduga Bawaslu Bungo saat pemeriksaan laporan riwayat pendidikan Jumiwan tidak meminta keterangan dari Universitas Ekasakti dan meminta Keterangan Resmi Kementrian Pendidikan Tinggi.
Wahyu mengemukakan bahwa Bawaslu Bungo diketahui hanya menanyakan kepada Universitas Muaro Bungo, padahal pokok laporan ini bermuara kepada pihak Universitas Ekasakti dan Keterangan Resmi Dikti atas kejanggalan informasi riwayat pendidikan Jumiwan.
“Keterangan resmi Universitas Ekasakti harusnya menjadi pokok penyelesaian masalah terkait benar tidak pindah tersebut, jika benar kenapa info Jumiwan di pangkalan dikti tidak dirubah? dan harus juga ada keterangan resmi dari kementerian pendidikan tinggi sebagai penanggung jawab website pangkalan dikti tentang permasalahan ini apakah hanya kesalahan tekhnis atau memang secara resmi status Jumiwan yang dimasukkan ke data website mengundurkan diri bukan pindah,” tegas nya.
“Ini bukan persoalan remeh, tapi menyangkut calon kepala daerah. Jika nanti dikemudian hari kejanggalan ini terungkap bisa menjadi tembok penghalang Jumiwan dimasa mendatang, percayolah kato sayo”tutup Wahyu.