
LENSAINFORMANT, BATANG HARI – Bupati Batang Hari membuka acara sosialisasi pencegahan Penambang Emas Tanpa Izin (PETI), pelaksanaan acara sosialisasi itu diadakan di ruang pola kantor Bupati Batang Hari yang diadakan atas kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Batang Hari dengan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbanpol) Provinsi Jambi dengan dihadiri oleh Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), para Camat, Para Kades, para Tokoh Masyarakat serta undangan lainnya. Kamis, (06/06/2024).
Dalam sambutan pembuka Bupati Batang Hari yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten I bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Batang Hari, M.Rifa’i mengatakan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang tidak menggunakan unsur pertambangan yang baik serta memiliki dampak negatif bagi lingkungan hidup, ekonomi dan sosial pada kenyataannya saat ini masih kita jumpai Penambangan tanpa izin, terutama penambangan Emas tanpa izin hal ini dikarenakan Faktor tekanan kebutuhan ekonomi masyarakat yang semakin meningkat.
” Mindset masyarakat kita yang menganggap bahwa, penghasilan dari usaha tambang memberikan penghasilan yang lebih baik, sehingga membuat masyarakat tergiur untuk melakukan penambangan tanpa izin,” kata Asisten I M. Rifa’i.
Bupati Fadhil Arief berujar, dampak langsung dari aktivitas PETI diantaranya muncul berbagai macam penyakit kulit yang dialami penambang maupun masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi penambangan, apa lagi penambangan Emas sampai detik ini biasanya menggunakan zat kimia dalam melakukan proses peleburan dan hal itu sangat membahayakan apabilah tercemar di aliran yang dikonsumsi oleh warga.
Lanjut Bupati Fadhil melalui Asisten I menjelaskan, Kabupaten Batang Hari merupakan salah satu yang dilintasi daerah aliran sungai (DAS) Batanghari dimana air sungai Batanghari merupakan sumber air baku untuk memenuhgi kebutuhan air bersih masyarakat.
Ujarnya, PETI juga terdampak bagi perekonomian Negara karena berpotensi menurunkan penerimaan negara bukan pajak (BNBP) dan penerimaan pajak, selain itu akn memicu kesenjangan ekonomi menyimpulkan kelangkaan BBM dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat.
” Dari sisi regulasi PETI melanggar undang-undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batu Bara,” tegasnya.
Kemudian masih ditegaskan Bupati Fadhil mengungkapkan Pada pasal 158 UU tersebut disebutkan bahwa, orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 Miliar. termasuk juga setiap orang yang memiliki izin usaha pertambangan pada tahap eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara yang diatur dalam pasal 160. artinya, baru eksplorasi, baru pencarian tapi sudah eksenlitasi juga ditindak pidana hukuman yang lebih tinggi.
” Perhatian khusus pemerintah terhadap praktek penambangan emas ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI diantaranya berkaitan dengan kehidupan sosial dan ekonomi dan lingkungan. Untuk itu, sosialisasi lingkungan ini merupakan salah satu langkah dalam upaya mencegah penambangan Emas Ilegal karena selain melanggar aturan pertambangan, juga akan merusak lingkungan dan jugfa akan berakibat fatal pada generasi penerus,” pungkasnya.
” tentunya dengan diadakan nya sosialisasi ini, kami berharap kepada semua unsur yang berkesempatan hadir hari ini untuk dapat mengikuti kegiatan ini sebaik mungkin dan dapat melakukan penanganan pencegahan untuk mengurangi kegiatan PETI di Kabupaten Batang Hari,” tutupnya.