LENSAINFORMANT.COM, JAMBI – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari, MA yang di laporkan ke Polda Jambi, terkait dengan dilapornya atas tindakan pidana penipuan dan penggelapan uang salah seorang pengusaha di Jambi, yakni MS, sebesar Rp500 juta yang menurut agendanya diperiksa pada Hari Kamis, (26/9) mangkir dari pemeriksaan Polda Jambi.
Kabar tersebut didapati oleh awak Media Lensainformant.com berdasarkan Informasi yang diperoleh dari Penasihat Hukum Korban yang mana (AS) kuasa hukum pelapor mengemukakan “hari ini 26 September 2024 Sekretaris Daerah Kabupaten Batang Hari dipanggil oleh Penyidik Polda Jambi. Namun berdasarkan keterangan ajudan Sekda, Terlapor tidak bisa datang ke Polda Jambi karena ada agenda di Desa. Beliau meminta dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan beliau”.
Sebagai mana seperti yang dirilis pada Media ini sebelumnya, dimana salah satu kuasa hukum pelapor (korban penipuan dan penggelapan), AS mengatakan, bahwa dengan ini pihaknya melaporkan dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Pasal 378 KHUPidana dalam pasal ini diatur mengenai pasal penipuan.
” Ya, yang mana menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohon, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 Tahun,” katanya.
Dia juga mengatakan, untuk Pasal 372 KUHPidana dalam pasal ini menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 Tahun.
“Berdasarkan laporan nomor : LP/B/ 274/IX/2024/SPKT/ Polda Jambi tanggal 17 September 2024, sekitar pukul 13:59 Wib ini, Sekda ini resmi kita laporkan,” ujarnya.
Perlu diketahui, terkait kronologis Laporan Dugaan Tindak Pidana bahwa Terlapor sudah memperdaya dengan memakai uang Pelapor sebesar Rp500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) yang di bayar cash berdasarkan Kwitansi tertanggal 09 Juni 2023 lalu di ruang Sekretaris Daerah Batanghari.
Dimana di dalam keterangan Terlapor uang Pelapor yang Terlapor pakai akan di gunakan untuk usaha pertambangan di PT Nan Riang. Faktanya, usaha pertambangan tersebut tidak ada.
Pelapor terpedaya dan merasa tertipu karena jabatan Terlapor sebagai Sekretaris Daerah Pejabat Tinggi di Kabupaten Batang Hari sehingga Pelapor sangat yakin Terlapor akan komitmen mengembalikan uang Pelapor tepat waktu, namun hingga saat ini uang Pelapor yang Terlapor pakai tidak dikembalikan.
“Ya, terlapor sudah dikualifikasikan melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan terhadap Pelapor,” tandasnya. (*)