
LENSAINFORMAN.COM, Sarolangun – Pasca pemberitaan mengenai kasus pengeroyokan anak sebelumnya, Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sarolangun, Jambi, kini tengah menangani kasus pengeroyokan yang viral melalui grup jejaring media sosial WhatsApp baru-baru ini. Korban berinisial DM (14 tahun), baik korban maupun terduga pelaku, berstatus anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Sarolangun, IPTU June Heler Sianipar, S.Tr.K., M.H., melalui Kanit PPA, IPDA Heri Cipta, S.H., menyatakan bahwa korban pengeroyokan adalah DM (14), warga Desa Bernai RT 13, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun. Ia menjadi korban pengeroyokan oleh lima terduga pelaku anak pada (9/5/) lalu.
“Terkait perkembangan perkara penegakan hukum terhadap lima terduga pelaku penganiayaan terhadap korban, kami masih mendalami kasus ini. Surat panggilan telah dilayangkan kepada para terduga pelaku, dan salah satunya sudah hadir didampingi keluarga serta DP3A,” ujar IPDA Heri Cipta, Kamis (17/4).
Lebih lanjut, terduga pelaku pengeroyokan tersebut berinisial A, C, D, dan I. Salah satu dari mereka merekam aksi pengeroyokan tersebut. Pasal yang akan dikenakan kepada terduga pelaku bergantung pada usia mereka. Jika terduga pelaku berusia 14 tahun ke atas, maka UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) akan diterapkan.
“Undang-undang ini mengatur seluruh proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai dari penyelidikan hingga pembimbingan setelah menjalani pidana. Terhadap korban, telah dilakukan visum di RSUD Sarolangun, namun hasilnya belum keluar,” jelasnya.
Ditambahkannya, anak berusia 14 tahun ke atas dapat dikenakan pidana penjara sesuai UU SPPA. Sementara anak di bawah 14 tahun hanya dapat dikenai tindakan, seperti, Pengembalian kepada orang tua, Perawatan di rumah sakit jiwa, dan atau perawatan di lembaga.
“Tindakan-tindakan tersebut diatur dalam Pasal 82 UU SPPA. Pidana penjara dapat dijatuhkan kepada anak yang berumur 14 tahun ke atas,” tegasnya.
Adapun Sanksi pidana untuk anak pelaku terbagi menjadi dua, diantaranya;
- Pidana pokok, yaitu peringatan, bersyarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara.
- Pidana tambahan, yaitu perampasan keuntungan dari tindak pidana dan pemenuhan kewajiban adat.
Untuk diketahui, sejak viralnya kasus pengeroyokan terhadap DM di grup WhatsApp pada 9 April 2025, Polres Sarolangun menerima laporan 10 April 2025 dan langsung melakukan pendalaman kasus karena melibatkan anak di bawah umur.
“Kami juga telah meminta pendampingan dari Bapas dan DP3A Sarolangun dalam upaya diversi ke depan,” ungkapnya.
” Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Tujuannya untuk kepentingan terbaik anak dan mewujudkan keadilan restoratif (pemulihan keadaan semula),” sambungnya
Selanjutnya, Kasat Reskrim memastikan bahwa proses hukum dalam kasus ini akan terus berjalan, tinggal menunggu hasil pemeriksaan dari Unit PPA.
Sebelumnya, viral di media sosial Kabupaten Sarolangun mengenai seorang pelajar SD di Desa Bernai, berinisial DM (14), yang mengalami memar di bagian kaki dan punggung akibat menjadi korban pengeroyokan oleh empat terduga pelaku.
(Yogi)