
BATANG HARI, LENSAINFORMANT.COM – Perusahaan yang bergerarak di bidang Perkebunan Kelapa Sawit (PKS) PT Deli Muda Perkasa (DMP) di Desa Simpang Rantau Gedang, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari, Jambi yang merupakan Aset sitaan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) sejak Agustus Tahun 2022 lalu dikabarkan masih melakukan aktivitas tanpa izin.
Bagai mana tidak, Perusahaan yang sudah diberikan segel warna Orange itu tertulis jelas dengan keterangan “Satu bidang Tanah dan Bangunan di atas nya telah disita oleh Penyidik Kejaksaan Agung berdasarkan ketetapan pengadilan pada tindak pidana korupsi (Tipikor) pada pengadilan Negeri Jambi, Pidsus Tahun 2022.” dan surat perintah penyitaan langsung dari jampidsus Kejagung dalam kasus pidana pencucian uang (tindak pidana Asal/tindak pidana lorupsi).
Hal itu terungkap saat beberapa pekerja (Mitra) Sopir pelangsir TB dari Blok ke TPH yang saat ini berlakukan dengan cara pemutusan perjanjian kerja secara sepihak oleh PT PKS DMP.
“Kami sudah Mitra kerja dengan PT DMP sejak 2008 lalu hingga terakhir di 2023 sebelum kami diputuskan perjanjian kerjanya secara sepihak.Dari tahun 2007 kami bekerja,sampai 2023 Agustus kami Bekerja sebagai mitra angkutan lansiran borongan TBS,” sebut Indra selaku pekerja (Sopir) kepada awak Media ini, Kamis (19/10).
“Dan sampai saat ini tidak ada penyelesayan dari PT DMP terhadap mitra kerja nya, malahan gaji lansir kami yang merupakan mitra kerjanya sejak
Bulan Agustus lalu belum di bayar sampai saat ini sebanyak RP34.645.148,” lanjutnya.
Menurut penjelasan Indra dan rekan kerja nya yang lain, PT DMP memang tidak pernah mengindahkan sanksi yang ditetapkan oleh Negara melalui Kejaksaan Agung, hal itu terpantau jelas jika dilapangan pihak DMP disinyalir tetap melakukan aktivitas seperti biasanya meskipun pihaknya mengetahui jika Aset perusahaan (sebidang Tanah) itu sudah menjadi Aset Negara sesuai ketetapan putusan Kejagung pada persidangan dan setiap Aset sitaan sesuai pasal 39 KUHP ayat (3) “Perampasan dapat dilakukan terhadap orang yang bersalah yang diserahkan kepada pemerintah, tetapi hanya atas barang-barang yang telah disita.“
“Semenjak di sita kejagung baik itu yang disita sebidang tanah, Bangunan gedung dan lainnya, PT DMP masih operasional seperti biasa,masih panen, angkut TBS, pemupukan, perawatan, dan perehapan jalan di PT DMP tersebut. Dan untuk hasil panennya sejak disita oleh Kejagung Agustus 2022 buah hasil panen di bawak ke pabrik PKS DMP Sengkati Baru,pabrik mreka sendiri hingga sampai Bulan September 2023,” papar Indra.
Lanjutnya (Indra), “kemudian setelah sampai Bulan semptember kemari, habis Bulan September,buah kebun Pt DMP di jual ke PKS DAMAS RAYA lebih kurang 400 ton,sampai 600 ton hasil panen dalam 1 bulan,” pungkasnya.
Sementara itu, menurut pendapat Firdaus Ketua PAC Pemuda Pancasila mengatakan, setiap aset yang disita oleh Negara maka semua hasil pendapatan aset itu akan dimasukan ke khas Negara atau pemerintah.
“Perkebunan DMP ini sudah masuk Aset Negara, bukan aset Perusahaan lagi jika memang sudah disita Negara melalui ketetapan putusan sidang kejagung berarti aktivitas sekarang ini milik Negara bukan milik perusahaan lagi, berarti aktivitas yang dilakukan Perusahaan ini sudah menyalahi aturan, ini akan kita usut ini,” tegas Firdaus ketua PAC Mersam Pemuda Pancasila.
“Semenjak keputusan pengadilan yang tercantum pada putusan sidang pada Agustus 2022, berarti kegiatan Perusahaan ini bisa dikatakan ilegal. Semua hasil daripada kegiatan Perusahaan ini harus kita tanyakan ini, kemana hasilnya ini?, mengir ke siapa ini? atau dimamfaatkan untuk siapa ini? Karena ini ada dugaan penggelapan lagi di sini, dan di sini ada juga pencucian uang lagi ya kan?, kemana hasil dari kebun ini dan ini sudah Aset Negara sudah di Sita jadi tidak boleh ada aktivitas perusahaan lagi,” tutupnya.