BATANG HARI, LENSAINFORMANT.COM —Seluruh Pekerja SPBU PT SOGO PUTRA MANDIRI yang tergabung dalam forum Masyarakat Desa Tanjung Putra bersatu, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari menggelar aksi gabungan di lingkungan wilayah kerja SPBU. Kamis, (14/12/23).
Aksi itu dilaksanakan dalam rangka menuntut hak pekerja atas upah kerja yang tidak dibayar hampir Satu Tahun dan tidak sesuai dengan pembayaran sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku.
Aksi itu merupakan aksi yang kedua kalinya, dimana sebelumnya aksi juga dilakukan oleh seluruh pekerja pada SPBU PT Sogo Putra Mandiri pada bulan Desember 2022 lalu dengan permesalahan yang sama.
Sukri selaku Koordinator lapangan pada aksi itu mengungkapkan Masyarakat Desa Tanjung Putra merasa kehadiran PT SOGO PUTRA MANDIRI (SPBU) yang berada di Desa Tanjung Putra, layak untuk dihentikan semua aktivitasnya.
Hal itu disinyalir sebagaimana sanksi yang telah diberikan oleh Pertamina Jambi. Terlebih lagi Perbudakan yang dilakukan oleh PT SOGO PUTRA MANDIRI yakni tidak membayar gaji karyawan sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sukri berujar, perlakukan pemilik SPBU tidak pernah memikirkan nasib karyawan yang tidak jelas hingga saat ini apakah dipecat atau tidak, yang mana status pekerja jika benar dipecatkan, hingga saat ini pihak SPBU tidak pernah memberikan pesangon kepada karyawan jika memang dipecat, dan jika masih dipekerjakan, hingga sampai kini gaji karyawan tidak pernah dibayar. Kami mengecam dan menuntut PT SOGO PUTRA MANDIRI sebagai berikut :
- Segera membayar gaji karyawan yang belum dibayar hingga saat ini
- Segera bayar hak pesangon karyawan jika memang para karyawan dipecat.
Jika PT SOGO PUTRA MANDIRI tidak memenuhi tuntutan, kami minta untuk :
- Hentikan semua kegiatan di SPBU PT SOGO PUTRA MANDIRI di Desa Tanjung Putra karena masih satu kesatuan dengan izin yang diberikan sanksi oteh Pertamina Jambi.
- Pemerintah Desa memanggil Pihak PT SOGO PUTRA MANDIRI dipertemukan dengan pihak karyawan untuk menyelesaikan kewajibannya terhadap karyawan.
“Disamping itu, atas dugaan perbudakan dan pelanggaran hukum yang dilakukan Oleh Pt Sogo Putra Mandiri, kami yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tanjung Putra Bersatu akan melakukan Upaya hukum perdata maupun pidana,” tegas Sukri.
Hadir pada aksi itu Camat Mersam Raden Tarmizi, Kades Tanjung Putra Amrin Putro, Kapolsek Mersam, Personil Polres Batang Hari dan Abdurrahman Sayuti Kuasa Hukum Pekerja SPBU.