LENSAINFORMANT, BATANG HARI – Pemerintah Kabupaten Batang Hari melalui Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) pada Dinas Pendidkan dan Kebudayaan (PdK) terus berupayah meningkatkan Kapasitas peningkatan Mutu di bidang Pendidikan.
Salah satu bentuk peningkat itu terlihat dari upaya Pemerintah daerah yang terus mendorong penuh untuk mengubah status Taman Kanak-kanak (TK) swasta menjadi TK Negeri. Hal itu disampaikan oleh Irsil Syarif Kepala Bidang PAUD saat di jumpai di ruang kerjanya.
Kabid PAUD itu mengatakan jika dinas PdK Kabupaten Batang Hari akan Menegerikan sebanyak 19 TK pada Tahun 2024 ini dimana sebelum nya di Tahun 2023 Pemerintah Daerah bersama Visi Misi Batang Hari Tangguh sudah berhasil Menegerikan sebanyak 3 TK.
” Di Batang Hari ini terdata sebanyak 363 Pendidikan Anak Usia Dini diantaranya TK ada sebanyak 166, KB sebanyak 182, selanjutnya SPS ada 12 dan TPA ada 3. Nah dalam hal ini melalui program pendidikan Batang Hari Tangguh, kalau Tahun 2021 dinas PdK sudah menegerikan sebanyak 11 Taman Kanak-kanak dan ditambah 3 Taman Kanak-kanak Tahun 2023, maka insya Allah di Tahun 2024 ini melalui Program Batang Hari Tangguh, kita kembali akan Menegerikan lagi Taman Kanak-kanak yaitu sebanyak 19 Taman Kanak-kanak,” kata Irsil. Rabu,(05/06).
” Sehingga dimasa Kepemimpinan Bapak Bupati Fadhil Arief kita sudah Menegerikan 3 Taman Kanak-kanak yaitu di Kecamatan Tembesi diantaranya TK Al-ikhlas di Desa Muara Jangga, TK Al-Ikhlas di Desa Jangga Baru dan satu TK di Desa Sukaramai. Dan Alhamdulillah Tahun 2024 ini dinas PdK bidang PAUD sudah mengajukan kembali dan sudah dalam proses sebanyak 19 TK yang akan dinegerikan yang tersebar di kecamatan Batin XXIV, Pemayung, Bajubang dan Muara Tembesi, dan insya Allah dalam waktu dekat ini TK yang akan dinegerikan akan di SK kan” sambungya.
Masih dikatakan Irsil, dengan berubahnya status TK Swasta menjadi TK Negeri, maka hal tersebut tentunya akan membuka peluang bagi guru pengajar untuk mendapatkan kesempatan menjadi Pegawai Negeri atau pegawai PPPK.
” Kalaulah TK Swasta yang ada sudah berubah status menjadi TK Negeri, maka sebagai Kepala sekolah wajib harus Pegagai Negeri. Kemudian dalam aturannya jika pada satu TK ada sebanyak 15 murid maka ada 1 guru pengajar, dengan adanya kenegerian nanti kita berharap bisa terbuka peluang PPPK atau PNS dalam rangka untuk peningkatan mutu guru pengajar. pungkas Irsil.