BATANG HARI, LENSAINFORMANT.COM – Terkait maraknya pemberitaan di media sosial tentang adanya dugaan tanah yang sudah tujuh tahun sebagian besar lahan HGU ditelantarkan oleh pihak PT. Hutan Alam Lestari (HAL) yang berada di Tiga Desa pada Dua Kecamatan, yaitu Desa Kuap, Desa Kubu Kandang,Kecamatan Pemayung dan Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.
Beberapa waktu yang lalu pemerintah telah menerbitkan aturan terkait objek tanah yang bisa di katagorikan tanah terlantar melalui PP nomor 20 tahun 2021 yang mana jelas menyatakan “Tanah HGU menjadi objek penertiban tanah telantar jika dengan sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara terhitung mulai Dua tahun sejak diterbitkannya hak. Termaktub dalam ayat (4)”.
Menanggapi prihal tanah HGU yang ada didesanya tersebut, kades Sungai Baung Ridwan pada saat ditanya oleh media ini mengatakan Memang benar ada lahan tersebut, tetapi dirinya belum mengetahui batas-batasnya dan lahan tersebut.
“Kalau di lihat dari pakta lahan tersebut sungguh luas dan memang tidak perna digarap oleh pihak PT tersebut, setelah disetekingnya dahulu sampai saat ini tidak perna digarap”, kata Ridwan.
Kalau kami lihat (lanjut Ridwan), hamparan tanah tersebut luasnya lebih kurng 100 Haktar yang sudah di HGU oleh pihak PT.HAL tersebut.
“Dan saya juga sudah perna melaporkan persoalan ini ke Bupati, kata Bupati tanya dahulu kepihak satu pintu dan Disbun Batang Hari. Ketika tanah itu tidak perna di olah dengan ketentuan yang berlaku apa lagikan tanah ini sudah tujuh tahun tidak di olah artinya tanah itu harus kembali ke pemerintah”, lanjut Kades Ridwan.
Menyingkapi hal itu, Kades Sungai Baung Ridwan Berharap jika memang tanah tersebut ttidak digunakan lagi oleh pihak PT, dirinya minta agar bisa tanah itu bisa dikelolah olehasyarakat (Petani).
” Kalau harapan saya dan masyarakat apa lagi tanah tersebut sudah tujuh taun tidak perna di olah oleh pihak PT harus kembali kepihak Pemerintah ya terutama Pemerintahan Desa karena tanah tersebut masuk ke Desa. kalau lah tanah tersebut sudah kembali kedesa artinya desa yang mengelolahnya lagi, kan sayang tanah seluas itu tidak di olah”, imbuhnya.
“Insa Allah dalam dekat ini kami dari pihak Pemerintah Desa Sungai Baung akan mengirimkan surat resmi ke Bupati Batang Hari,Dinas Perkebunan dan Peternakan dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Batanghari”, pungkasnya.