LENSAINFORMANT, BATANG HARI- Warga Desa Tenam Kecamtan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari sayangkan atas insident yang menyebabkan retaknya bangunan permanen usaha miliknya akibat dari pekerjaan pembangunan terowongan akses jalan pengangkutan Batu Bara (BB) menuju dermaga (stockpile) milik PT Deli Pratama Pelabuhan (PT DPP).
” Pekerjaan ini mulai dikerjakan sebelum Bulan Puasa, berawal dari pekerjaan stacking lahan terus lanjut ngeboomark hingga pekerjaan tanam beton. Nah di saat ngebomark dan tanam beton itulah mulai nya bangunan toko kami retaknya, baik retak di bagian dinding, plapon dag hingga ke lantai keramiknyo,” kata Rifki pemilik bangunan yang beralamat di RT 03 Desa Tenam saat ambil keterangan nya oleh awak media ini. Senin (13/05/2024).
Melihat kerusakan atas bangunan nya itu, tepat di tanggal 3 April 2024, Rifki pemilik bangunan pun langsung menyampaikan problem itu dengan cara melaporkan ke pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Tenam dalam hal ini kepada Kepala Desa (Kades). Kedati demikian, laporan dan pengaduan nya itu hingga saat ini pun belum ada penindakan secara ganti rugi/konpensasi oleh pihak Perusahaan.
” Sampai saat ini belum ada realisasi atau tindakan ganti rugi atau konpensasi dari pihak perusahaan ke kami. Bahkan sampai saat ini (red) sudah berapa kali saya datangi ke pihak perusahaan DPP, namun masih tetap belum ada kejelasan,” pungkasnya.
” Pun ada juga pihak pekerja DPP datang melihat kondisi bangunannya, namun hal itu hanya diresponkan dengan sebatas kata “akan diajukan ke pusat” karena mereka sebatas pekerja,”sambungnya.
Sementara itu, Yakup Kepala Desa Tenam saat dikomfirmasi oleh awak media ini, dirinya membenarkan atas adanya beberapa rumah yang alami kerusakan pasca pengerjaan terowongan menuju Dermaga PT DPP.
” Ya, ada bangunan warung milik Warga yang pengaduannya retak atas dampak dari pengerjaan Terowongan jalan pengangkutan Batu Bara ke Dermaga ke sayo, terus ada juga warga yang bernama kisos juga menyampaikan pengaduannya dan kami dari Pemerintah Desa juga sudah menyampaikan hal itu ke Perusahaan lagi,” kata nya terkomfirmasi saat menghadiri acara Halal bihalal di Serambi rumah dinas Bupati.
” Tapi untuk penyelesaian tanggung jawab perusahaan memang belum direalisasi namun sudah diuruskan oleh pihak pekerja Perusahaan, yang ada di Tenam” lanjutnya.
Sementara itu, sebagai pekerja dari PT DPP, Yopi mengatakan jika perusahaan akan berikan ganti rugi setelah disampaikan terlebih dahulu kepada pihak perusahaan di pusat.
” Kami datang dan coba memastikan dulu kerusakanan nya apa saja, dan akan kami sampaikan ke pusat, karena saat ini tugas kami hanya memastikan dilapangan selebihnya itu orang dari pusat yang berikan keputusan,” ujarnya ketika mendatangi warung milik Rifki.
Untuk diketahui,menurut informasi yang berhasil didapati oleh media ini, pekerjaan pembangunan terowongan akses angkutan Batu Bara menuju dermaga/stokcpile milik PT DPP itu dikerjakan oleh PT Nusa Konstruksi Energy (NSE), sedangkan untuk pembangunan jalannya sendiri yaitu dikerjakan oleh PT Inti Bangunan Sarana (IBS). Dimana diketahui pula, pada pekerjaan pembangunan Terowongan itu, PT NSE memamfaatkan jalan Lintas Sumatera dengan cara melobangi akses jalan lintas Nasional (jalan Provinsi Jambi).
Hingga berita ini disiarkan, awak media ini belum dapat menjumpai pihak PT NSE dan PT IBS untuk dimintai keterangan lebih lanjut.