LENSAINFORMANT, MUARA BULIAN – Pejabat Tinggi di Kabupaten Batang Hari dengan inisial A disomasi oleh Kantor Hukum Siginjai 99 atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan.
” Somasi tersebut dilayangkan karena Pejabat A tersebut memakai uang klien Kami dengan jumlah puluhan juta pada Bulan agustus 2023,” kata Cris Januardi SH.,MH.
Kepada awak media ini, Cris menjelaskan awal mulanya pejabat A tersebut menyampaikan mau pakai uang, karena ada keperluan mendesak, Korban R percaya karena Pejabat A adalah orang penting, maka korban R mau membantu.
Kedazi demikian pejabat A tersebut mengarahkan uang yang dipakai tersebut dikirim melalui ajudannya. Kemudian korban R mengirim uang sebesar puluhan juta ke nomor rekening ajudan Pejabat A.
” Pejabat A berjanji akan mengembalikan uang yang dipakai tersebut pada akhir bulan Agustus 2023. Namun hingga saat ini, uang tersebut tidak pernah dikembalikan,” terangnya.
Lebih tegas lagi Kuasa Hukum Siginjai 99 menyatakan akan memberikan waktu 7 (tujuh) hari kepada pejabat A untuk mengembalikan dana korban R yang dipakai. Jika tidak, kami akan tindaklanjuti membuat laporan ke kepolisian.
” Urusan ini akan jadi panjang jika pejabat A tidak beritikad baik. Akan sampai ke proses hukum. Dan akan kami bongkar siapa pejabat A tersebut. Tentu juga sedikit banyak membuat buruk Kabupaten Batang Hari,” tegas Kuasa Hukum R.