LENSAINFORMANT, JAMBI – Pasca menyurati Gubernur Provinsi Jambi terkait permintaan pembatalan Peraturan daerah (Perda) Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023, tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tahun 2024. Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) lanjutkan Permohonan/Hak Uji Materil ke Mahkama Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
Permohonan /Hak Uji Materil tersebut diwakili oleh Tim Kuasa Hukum GERTAK yaitu Abdurrahman Sayuti, SH.,MH.,C.L.A berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 19 Juni 2024 tergabung dalam Perkumpulan Gerakan Terpadu Anti Korupsi (GERTAK) yang beralamat di Komplek Ruko Villa Kenali Permai Blok M1 No. 13 RT 15, Kelurahan Mayang Mangurai, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon. Dimana dalam hal ini Pemohon akan melakukan perlawanan terhadap Pemerintah Kabupaten Batang Hari sebagai Termoho I (Satu) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Batang Hari sebagai Termohon II (Dua). Adapun alasan permohonan yang di Ajukan kepada MA yaitu tentang Kewenangan MA diantaranya ;
- Pasal 24A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
- kewenangan Mahkamah Agung untuk menguji peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juncto Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
Selanjutnya, dikatakan Kuasa Hukum GERTAK, adapun Pokok-pokok Permohonan kepada MA diantaranya terkait tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 236 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah menyatakan “ Untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah dan Tugas Pembantuan, Daerah membentuk Perda. Pada Pasal 236 ayat (2) .
Abdurrahman Sayuti menjelaskan, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
” Bahwa sebelum diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024. Termohon I dan Termohon II pada Tanggal 14 Agustus 2023 telah membuat Nota Kesepakatan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) tentang Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024. sedangkan sebagaiman diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah Pasal 310 ayat (1) yang menyatakan “Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 265 ayat (3) dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama. Dan Pasal 310 ayat (2) berbunyi “KUA serta PPAS yang telah disepakati kepala daerah bersama DPRD menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun rencana kerja dan anggaran satuan kerja Perangkat Daerah,” jelas Abdurrahman Sayuti.
” Bahwa dalam pembahasan terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 tersebut Termohon I dan Termohon II menetapkan angka Target Pendapatan Daerah pada Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Batanghari Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp. 1.662.195.412.758,- (Satu Triliun Enam Ratus Enam Puluh Dua Milyar Seratus Sembilan Puluh Lima Juta Empat Ratus Dua Belas Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah); dan Belanja Daerah sebesar Rp. 1.594.696.470.834,- (satu triliun lima ratus Sembilan puluh empat miliar enam ratus Sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) sebagaimana diatur dalam Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan “ Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan bersama. Sehingga pada tanggal 14 November 2023 telah dilakukan Persetujuan dan Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 dilakukan pada rapat Paripurna Termohon II dengan dihadiri Oleh Termohon I,” lanjutnya.
Abdurrahman Sayuti juga mengungkapkan, seiring berjalannya waktu, sangat mengejutkan setelah diterbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pasal 3 menyebutkan “Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.913.707.237.690,- (Satu Triliun Sembilan Ratus Tiga Belas Milyar Tujuh Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah) terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 di dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 terdapat perbedaan dengan selisih penambahan Anggaran Pendapatan Daerah sebesar Rp. 251.511.824.932,- (Dua Ratus Lima Puluh Satu Milyar Lima Ratus Sebelas Juta Delapan Ratus Dua Puluh Empat Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Dua Rupiah);
” Perubahan dan penambahan Anggaran Pendapatan Daerah pada Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pasal 3 yakni, Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2024 direncanakan sebesar Rp. 1.913.707.237.690,- (Satu Triliun Sembilan Ratus Tiga Belas Milyar Tujuh Ratus Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Rupiah), bertentangan dengan Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan “Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan Bersama”. Bertentangan dengan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan “Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun,” tegasnya.
” Dan bertentangan dengan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan “Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan Bersama,” sambungnya.
Tidak hanya itu, Abdurrahman Sayuti kemuadian juga mengemukakan bahwa, terjadi juga Perubahan dan Penambahan terhadap Anggaran Belanja Daerah dari Rp 1.594.696.470.834,- (satu triliun lima ratus sembilan puluh empat miliar enam ratus sembilan puluh enam juta empat ratus tujuh puluh ribu delapan ratus tiga puluh empat rupiah) berubah menjadi Rp.1.888.208.295.266,- (satu triliun delapan ratus delapan puluh delapan miliar dua ratus delapan juta dua ratus Sembilan puluh lima ribu dua ratus enam puluh enam rupiah) dengan selisih penambahan Anggaran Belanja Daerah sebesar Rp.293.511.824.432,- (dua ratus Sembilan puluh tiga miliar lima ratus sebelas juta delapan ratus dua puluh empat ribu empat ratus tiga puluh dua rupiah) tanpa pembahasan, tanpa kesepakatan dan tanpa persetujuan DPRD Kabupaten Batang Hari.
” Penambahan Anggaran Belanja Daerah dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 bertentangan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Kabupaten Batang Hari Tahun Anggaran 2024. Bertentangan dengan Pasal 311 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan “Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas kepala daerah bersama DPRD dengan berpedoman pada RKPD, KUA, dan PPAS untuk mendapat persetujuan Bersama”. Bertentangan dengan Pasal 312 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan “Kepala daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun”. Dan bertentangan dengan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah yang menyatakan “Kepala daerah mengajukan rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 ayat (1) disertai penjelasan dan dokumen pendukung kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan Bersama,” paparnya.
” Jadi, Perubahan dan Penambahan anggaran oleh Termohon I dalam Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan Termohon II bertentangan dengan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menyatakan “Peraturan Daerah Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan bersama Bupati/Walikota, dan ternyata, Termohon I Juga telah Menerbitkan Peraturan Bupati Batang Hari Nomor 61 Tahun 2023 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024″ pungkasnya.