BATANG HARI, LENSAINFORMANT.COM —Salah satu oknum anggota Polsekta Muara Bulian yang dilaporkan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) ke Propam Polda Jambi terkait dugaan membela debcolektor, Polsekta Muara Bulian berikan tanggapan.
Menurut keterangan kronologis yang disampaikan oleh Kapolsek Kota Muara Bulian, pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekira pukul 09.30 Wib terjadi keributan antara leasing CSUL finace dengan konsumen di simpang BBC jln. Gajah Mada kelurahan Rengas Condong Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Hari, yang mana pada saat itu ditemukan oleh anggota Satlantas Polres Batang Hari Bripka Meltra.
Mengantisipasi karena dikhawatirkan akan terjadi perbuatan melanggar hukum maka kedua belah pihak dibawa ke Polsek Muara Bulian oleh Bripka Meltra untuk dapat dilakukan mediasi.
” Namun pada saat itu, penyidik Polsek Muara Bulian sedang mendatangi TKP penemuan mayat di Desa Napal Sisik,” ungkap Kapolsek Kota Muara Bulian melalui penjelasan singkatnya pada group WhatsApp milik Polres Batang Hari. Selasa, (30/01).
Dilanjutnya, ” sekira pukul 10.00 wib Penyidik kembali ke kantor Polsek Muara Bulian di dapat lah kedua belah pihak diantaranya pihak leasing 2 orang atas Nama Ratan dan Candra Sinaga, kemudian dari pihak konsumen ada istri dan paman dari saudara Eka yang mana pada saat itu masih ada dari anggota Satlantas atas nama Bripka Meltra yang mengantarkan ke Polsekta Muara Bulian, kemudian menyampaikan kepada Penyidik yang mana pada saat itu yang sedang bertugas piket Brigpol Rd. Gusrian bahwa terjadi keributan antara kedua belah pihak untuk dibantu dilakukan mediasi agar tidak terjadi perbuatan yang dapat melanggar hukum.”
Selanjutnya, dikarenakan sudah pukul 10.10 Wib oleh pinyidik pada saat itu hendak melakukan mediasi namun tidak ada hadir konsumen yang bersangkutan yaitu atas nama Eka Saputra.
” Lalu tidak lama sekira pukul 10.15 datanglah saudara Ahmad Chumaidi yang mencoba untuk mengurus permasalahan tersebut dari pihak saudara Eka Saputra namun penyidik meminta dasar kuasanya kepada Ahmad chumaidi, lalu saudara Ahmad Chumaidi meninggalkan ruangan sekira pukul 10.20 wib,” paparnya.
Sambungnya, ” Sekira pukul 10.30 saudara Ahmad Chumaidi datang dengan membawa surat kuasa yang menurut keterangan saudara Ahmad Chumaidi diberikan langsung oleh saudara Eka, maka atas dasar surat kuasa tersebut penyidik mencoba melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak, namun hingga setengah jam atau sekira pukul 11.00 wib tidak juga didapat kesepakatan kemudian penyidik memberikan keleluasaan untuk kedua belah pihak mediasi sendiri di ruangan Unit Reskrim Polsek Muara Bulian yang mana juga pada saat itu penyidik hendak melaksanakan ibadah sholat Jum’at,” sambungnya.
Masih dijelaskan Kapolsek Muara Bulian, sekira pukul 11.10 sebelum pergi melaksanakan ibadah sholat jum’at penyidik membuat surat tanda penerimaan barang dari M. Ratan kepada Brigpol RD. Gusrian dan disaksikan oleh Candra G.sinaga dan Ahmad Chumaidi selaku pemegang kuasa dari saudara Eka setelah ditanda tangani oleh semua pihak, sekira pukul 10.20 penyidik pergi melaksanakan ibadah sholat jumat dan meninggalkan pihak lesing dan pihak konsumen di ruangan unit reskrim Polsek Muara Bulian.
” Sekira pukul 13.00 wib pada saat penyidik kembali ke Polsek Muara Bulian dari sholat Jumat, antara pihak leasing dan konsumen yang saat itu juga sudah hadir pihak konsumen saudara Eka Saputra selaku pemilik kendaraan memberitahukan bahwa telah terjadi kesepakatan kedua belah pihak, dan antara pihak leasing dan pihak konsumen pada saat itu telah menandatangani berita acara penyerahan kendaraan kepada pihak leasing berikut,” Terangnya.
” Sekira pukul 13.10 Wib pihak leasing meminta izin kepada anggota Polsek Muara Bulian untuk meninggalkan Polsek Muara Bulian dengan membawa kendaraan tersebut,” pungkasnya.
Editor :Prisal