BATANG HARI, LENSAINFORMANT.COM – Oknum Jaksa di Kabupaten Batang Hari di duga lakukan tindakan pidana Pemerasan terhadap salah satu perangkat Desa di Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU), Kabupaten Batang Hari Provinsi Jambi.
Hal itu terungkap saat salah satu perangkat Desa di Kecamatan MSU menceritakan jika dirinya dan rekan kerjanya dipaksakan oleh oknum Jaksa di Batang Hari untuk menyetor uang dengan total Puluhan Juta Rupiah dengan dalil akan mengamankan suatu permesalahan yang merupakan temuan pada kegiatan Desa.
Menurut informasi yang diterima oleh Media Online ini, Pemerasan yang dilakukan oleh Oknum Jaksa itu terjadi pada Tahun 2021 lalu dengan dasar temuan pihak inspektorat pada tahun 2019.
“Sebenarnya masalah ini hanya permesalahan temuan audit Inspektorat Batang Hari atas pekerjaan di Desa kami Tahun 2019. Atas permesalahan temuan itu kami pun sudah akan menyetorkan kembali kepada khas Negara atau Daerah sesuai prosedur yang ada, namun salah satu oknum dari pihak jaksa di Batang Hari memanggil kami dan mencoba mengatakan permesalahan temuan akan diselesaikan jika kerugian itu ditutupi dengan cara memberikan uang sejumlah puluhan juta kepada pihak jaksa.sehingga kami fikir permesalahan itu akan selesai secara hukumnya, eh ternyata uang itu dimakan mereka sendiri,” sebut salah satu warga MSU.
Saat ditanyai kronologis permintaan dan pemberian uang itu,warga MSU itu menjelaskan jika awalnya oknum Jaksa meminta sebesar RP 100 juta, namun hal itu tidak disanggupi karena temua tersebut tidaklah sebesar permintaan oknum Jaksa.
“Berangkat dari situ, saat kami di panggil nya disuruh ke ruangan kerjanya, oknum Jaksa itupun langsung menentukan permintaannya, jika kami tidak menyanggupi maka kami di ancam akan di pidanakan atas dasar temuan Inspektoratvatas pekerjaan di Desa Kami,” ungkapnya.
“Singkat cerita akhirnya kami menolak permintaan oknum itu. Lalu di tengah perjalan ingin pulang ke Rumah, ia pun kembali menelpon lagi dan mengatakan kembali jika pimpinan nya minta kami setor sebesar RP 60 juta saja. Karena tidak mau dipersulit, akhirnya kami turuti kehendak jaksa itu dengan janji mereka akan SP 3 kan temuan mereka berdasarkan temua Inspektorat Batang Hari itu dan proses pemberian uang itu diperintahkan nya untuk dilakukan transaksi di luar kantor dengan di perintahkannya pihak ketiga untuk ambil uang dari kami,” sambungnya.
Disinyalir dari permesalahan itu, warga MSU pun merasa di rugikan dan di zholimi oleh oknum jaksa di Batang Hari, hal itu dikarenakan warga MSU kembali di panggil oleh pihak Oknum Jaksa yang sama dengan tundingan atas keterlambatan pengembalian temuan pekerjaan di Desa di Tahun yang sama. Padahal seyogya nya, temuan itu sudah dikembalikan ke khas Negara/Daerah dengan berdasarkan petunjuk LHP yang ada.
“Kini malah kasus itu dibahasnya kembali dengan tundingan mengatakan jika kami tidak pernah mengembalikan temuan Audit BPK, dan pihaknya akan angkat kasus itu. Padahal temuan tersebut sudah dikembalikan dengan uang diluar dari uang yang sudah disetorkan ke Oknum Jaksa di Batang Hari”.
“Maka dari itu kami akan laporkan hal ini ke Kejati Jambi bahkan ke Kejagung agar oknum jaksa yang memeras kami bisa di tindak dan pastinya kami melaporkan hal ini berdasarkan bukti yang lengkap salah satunya Video saat pengambilan uang itu dan pengakuan orng yang menerimnya semua lengkap di kami”, tegasnya.