LENSAINFORMANT, KOTA JAMBI – Perkumpulan Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang berkedudukan Pusat di Jambi yang beralamat di Jalan Radja Yamin No.26 Rt.27 Kelurahan Selamat, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi, Provinsi Jambi Telp / Hp 0811-7447-899, dengan Visi dan misi berdasarkan Undang-undang No.8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No.89 tahun 2019 yang memiliki Azas dan Tujuan berasaskan manfaat, kadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan konsumen serta kepastian hukum, dengan ini kami ingin menyampaikan terkait peredaran obat-obatan yang di larang dijual bebas di pasaran.
Pada tanggal 27 Mei 2024 LPKNI telah menyurati 5 (lima) apotek perihal obat dilarang di jual bebas yaitu Apotek KDA Sipin, Apotek Sipin, Apotek K-24 Sipin dan Apotek K-24, Telanaipura, Kemudian di tanggapi oleh BPOM Jambi namun hanya sekedar seremonial, karena pada tanggal 31 Agustus 2024 LPKNI kembali menemukan obat yang dilarang di jual bebas pada 2 (dua) Apotek lainnya yaitu Apotek Mitra Mayang Jambi dan Apotek Mayang Juanda Jambi, tetap masih beredar.
Selain Apotek-apotek yang sebelumnya telah kami surati, LPKNI juga menyampaikan melalui surat ke BPOM Jambi dengan Surat Nomor 004/SM-LPKNI/IX/2024 tanggal 02 September 2024 (terlampir) dan pada tanggal 05 September 2024 kembali LPKNI menemukan beberapa merk obat yang harusnya menggunakan resep dokter masih di jual bebas di Toko Alfamart yang berada didalam Bandara Sultan Thaha Jambi (bukti terlampir) yang diduga tidak memiliki izin toko obat dan tidak memiliki tenaga teknis ke Farmasian (Apoteker)
Sebagai penerima tembusan surat, kami meminta kepada Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memanggil BPOM Provinsi Jambi atau pihak terkait lainnya karena lalai dalam pengawasan, dimana telah ditemukan oleh LPKNI beberapa merk obat yang seharusnya harus menggunakan resep dokter namun dapat di jual bebas tanpa resep dokter.
Meminta juga kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan audit atas anggaran yang ada di BPOM Provinsi Jambi karena lalai dalam pengawasan, dimana telah banyak ditemukan oleh LPKNI beberapa merk obat yang seharusnya harus menggunakan resep dokter namun dapat di jual bebas tanpa resep dokter.
Sebagai tembusan meminta BPOM Republik Indonesia untuk mengevaluasi kinerja Kepala BPOM Provinsi Jambi beserta staf karena lalai dalam pengawasan, dimana telah banyak ditemukan oleh LPKNI beberapa merk obat yang seharusnya harus menggunakan resep dokter namun dapat di jual bebas tanpa resep dokter, dan apabila terbukti untuk dapat mengganti Kepala BPOM Provinsi Jambi.
Sebagai penerima tembusan surat, meminta Dinas Kesehatan Provinsi Jambi agar dapat memberikan sanksi kepada apotek-apotek yang telah menyalahi aturan yang berlaku.
Sebagai penerima tembusan surat, meminta Kepala Bandara Sultan Thaha Jambi Melarang untuk menjual Obat-obatan di Bandara Sultan Thaha bila tidak memilik izin dan tenaga teknis Farmasi.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kurniadi Hidayat Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di kantor nya
“Kami dari LPKNI mengirim surat somasi ke BPOM Provinsi Jambi terkait peredaran obat-obatan di masyarakat”ucapnya.
“Hal ini sebagai tupoksi kami kontrol sosial dan menjalankan tupoksi perlindungan konsumen” tambahnya.