LENSAINFORMANT.COM, JAMBI- Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) membuka dan memberi kesempatan kembali pendaftaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) secara gratis kepada para warga kota Jambi dan Jurnalistik se-Provinsi Jambi. Hal itu diberikan atas dasar kerja sama LPKNI dengan BPJS yang semakin baik.
Ketua Umum LPKNI, Kurniadi Hidayat mengatakan Pendaftaran BPJS Bukan Penerima Upah untuk Para Peserta Baru di fasilitasi Oleh LPKNI sebagai Mitra BPJS.
” Para Pekerja harus mendapatkan Kepastian Hukum dan di Lindungi Haknya sebagai Pekerja, baik Itu Buruh Bongkar Muat, Juru Parkir, Kurir, Ojek Pangkalan, Sopir, Tukang Pijat, Pemandu Lagu, Seniman, pedagang, Penata Rias, Tukang Cukur, Tukang Jahit, Peternak, Tani/Perkebunan, dan pekerja lainnya untuk Mendapatkan Fasilitas Jaminan Kecelakaan Kerja (JKM) dan Jaminan Kematian (JKM), yaitu dengan Mendaftar Sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU),” kata Kurniadi, Senin (01/04/2024).
Kurniadi memaparkan, setelah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan BPU oleh LPKNI, barulah di bulan berikutnya peserta wajib membayar bulanan secara mandiri.
” Untuk proses sebenarnya Pendaftaran dipungut Biaya iuran Rp.16.800, tapi kali kedua ini kami dari Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia menggratiskan Satu Bulan, Jika Para Peserta Langsung Membayar Iuran Selama 6 Bulan” papar Kurniadi.
Dijelaskan Kurniadi, Bukan Penerima Upah/Gaji adalah Pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara Mandiri untuk memperoleh penghasilan usahanya sendiri.
Dengan iuran rutin Rp.16.800 per bulan, banyak Manfaat yang didapat untuk Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) yaitu sebagai berikut;
- Sebagai Pengganti Asuransi Khusus Kecelakaan Kerja dan Kematian
- Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus yaitu gratis perawatan di rumah sakit tanpa di kenakan biaya. Serta jika mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan
- Bila Meninggal dunia akibat apapun seperti, sedang ibadah, sedang tidur, karena penyakit bawaan yang bukan karena kecelakaan kerja akan tetap mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,-
- Bila Meninggal dunia Karena Pekerjaan atau saat bekerja, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.70.000.000,- serta mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
(a) TK sampai SD sebesar Rp.1.500.00, per tahun
(b) SMP sebesar Rp.2.000.00, per tahun
(c) SMA sebesar Rp.3.000.000, per tahun
(d) S1 sebesar Rp.12.000.000, per tahun
Masih kata Kurniadi, untuk proses Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dengan cara menginput Nomor Induk KTP (NIK) dan atau dapat melakukan pembayaran di Bank, ATM, Mobile Banking, Akun Dana, Alfamart atau Indomaret.
Lanjutnya, pengratisan pendaftaran BPJS BPU ini merupakan Salah satu program visi dan misi LPKNI guna mencerdaskan konsumen dan menciptakan masyarakat berdaya sehingga ekonomi menjadi berjaya juga sebagai investasi bagi masyarakat karena dengan hanya membayar Rp.16.800, peserta BPjS BPU sudah pasti akan mendapatkan Rp. 42.000.000, salah satunya dengan memfasilitasi pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima upah (BPU)
“Ini merupakan program LPKNI untuk masyarakat di seluruh Indonesia khususnya Provinsi Jambi dan Kota Jambi, coba kita hitung-hitung berapa bulan kita iuran hanya dengan Rp.16.900, sehingga bisa mencapai nilai Rp.42.000.000,
Itu membutuhkan waktu 208 tahun, Kematian pasti datang dan hal yang mustahil jika umur kita manusia bisa sampai 200 tahunan” pungkasnya.
editor: Ncik