LRNSAINFORMANT.COM, Batang Hari -Afrizal, Ketua Koperasi Berkah Bersatu, didampingi kuasa hukumnya, resmi melaporkan tujuh orang ke Polres Batang Hari atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 KUHP. Laporan ini disampaikan pada Kamis, 19 Desember 2024, dengan bukti Surat Tanda Bukti Penerimaan Pengaduan bernomor: STBP/558/XII/2024/SAT.RESKRIM/RES.BATANG HARI.
Kasus ini ditangani oleh Brigadir Rangga Apriyanto dari Satuan Reserse Kriminal Polres Batang Hari.
Menurut Afrizal, dugaan pencurian ini bermula pada tahun 2023, di mana terlapor diduga mencuri buah sawit di atas lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik Koperasi Berkah Bersatu.
Lahan tersebut merupakan milik anggota kelompok tani dari beberapa rumpun, yaitu Rumpun Krio Balam Suko Nian, Rumpun Alam Kundi, Rumpun Pesirah Bintang Iman, dan Rumpun Jamut Lilit Serat.
“Saat kelompok tani di bawah naungan Koperasi Berkah Bersatu berencana memanen buah kelapa sawit yang menjadi hak mereka, pemanenan tersebut dihalangi oleh tujuh orang yang kini menjadi terlapor, yaitu Rasto CS, Haryanto CS, Akik Mumun, Sukiwak CS, Usman CS, Jakot CS, dan Subandi CS. Para terlapor mengusir anggota kelompok tani dari lahan tersebut, sehingga mereka tidak dapat melaksanakan hak pemanenan,” kata Afrizal.
Merasa dirugikan, anggota kelompok tani berkoordinasi dengan Afrizal. Afrizal bersama anggota rumpun mendatangi para terlapor untuk meminta penjelasan terkait tindakan penghalangan proses pemanenan. Dalam pertemuan tersebut, para terlapor menyatakan bahwa mereka telah membeli lahan-lahan tersebut dari Rasto CS dan Sukiwak CS.
Klaim ini, menurut Afrizal, tidak dapat dibenarkan karena lahan tersebut adalah hak milik kelompok tani.
Atas peristiwa ini, Afrizal dan anggota kelompok tani merasa perlu membawa permasalahan ini ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Mapolres Batang Hari.
Afrizal berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti sesuai proses hukum yang berlaku agar hak-hak petani dapat dipertahankan dan dugaan pencurian dapat dihentikan.
Dalam laporan tersebut, Afrizal menyampaikan bahwa laporan ini dibuat berdasarkan fakta yang ada dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Ia juga menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum dengan menghadirkan bukti dan saksi yang dibutuhkan selama proses penyelidikan dan pengadilan berlangsung.Sementara itu, Abdurrahman Sayuti, S.H., M.H., C.L.A., kuasa hukum Koperasi Berkah Bersatu, menyatakan bahwa selain dugaan pencurian, pihak terlapor juga diduga berupaya menyabotase secara melawan hukum kepengurusan Koperasi Berkah Bersatu.
Pihaknya berencana melaporkan dugaan pemalsuan dan penggunaan surat palsu terkait hal ini.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan aparat penegak hukum di Polres Batang Hari dapat melakukan proses hukum yang adil dan transparan, sehingga kepastian hukum dapat ditegakkan dan pihak yang merasa dirugikan memperoleh keadilan. Laporan ini menandai komitmen Koperasi Berkah Bersatu untuk menjaga kepentingan anggotanya dan melindungi hak-hak tanah yang sah menurut hukum.