LENSAINFORMANT.COM, JAKARTA- Pasca Viralnya keributan yang terjadi di Sumatera Selatan (Sumsel) antara Anggota Polisi dan Debt Colecktor. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Memerintahkan Kepada seluruh Kanit Res jajaran, Perintah Kapolda, agar laksanakan giat Oprasi Premanisme, yang sasaran utamanya adalah Debt Collector atau mata elang, laksanakan Penertiban, Pendataan, dan Penindakan Hukum.(24/3/24)
Iya juga mengatakan ,bila ditemukan ada nya Debt Collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila ditemukan sajam segera Proses, bila tidak Panggil Pihak Leasingnya dan lakukan penghimbauan, agar tidak melakukan perampasan di jalan.
” Lakukan Pendataan terhadap LP yang melibatkan Debt Collector dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada Pihak yg menyuruh, baik Perseorangan atau Leasing. Ujarnya pada Minggu, (24/03/2024).
HIMBAUAN PENGADILAN
Dengan tegasnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Laporkan kegiatan Debt Collektor setiap hari ke Polres atau ke Polsek setempat.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menegaskan dalam himbauan nya,Kalau ada Debt Collector Hendaklah Masyarakat gerebeg tangkap (catatan: serah kan ke polisi / Polres atau Polsek terdekat.
” Karena mereka tidak jauh beda nya dengan seperti para Begal, mereka termasuk melakukan pembegalan terangZan mengatasnamakan debt colector,Leasing, ingatnya.
VIRALKAN..
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghimbau, jika Masyarakat dilakukan intimidasi atau diteror oleh Dept Colector, segera laporkan dan Viralkan.
” Bagikan Informasi ini Kepada Semua Rakyat Indonesia Supaya Masyarakat Tidak di Intimidasi dan Di Teror oleh yang namanya Dept Colektor/ mata elang,” tegasnya.
Dipaparkan Kapolri, Bank Indonesia dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal 23 Sep 2013 mengatur bahwa syarat uang muka/DP Kendaraan Bermotor melalui Bank minimal adalah 2596 untuk roda dua (2) dan 306 untuk Kendaraan roda 3 atau lebih untuk tujuan Nonproduktif serta 2046 untuk roda 3 atau lebih untuk keperluan Produktif.
” Adapun Kementerian Keuangan telah mengeluarkan Peraturan yg melarang Leasing atau Perusaha’an pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan,” paparnya.
” Hal itu tertuang dlm Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi Perusahaan Pembiayaan yg dikeluarkan Tanggal 7 Oktober 2012,” sambungnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menerangkan, menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, Fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu benda dengan dasar kepercayaan, tapi benda tersebut masih dlm penguasaan pihak yg mengalihkan.
” Jika kendaraan anda akan ditarik Leasing, mintalah surat Perjanjian Fidusia dan sebelum ada surat Fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda,” terangnya.
” Karena jika mereka membawa sepucuk surat Fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silakan anda bawa ke Hukum, Pihak Leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar. Dan Tindakan Leasing melalui “Debt Collector“/ Mata elang yang mengambil secara Paksa Kendaraan dirumah, merupakan Tindak Pidana Pencurian,” tutupnya. (Red**)