LENSAINFORMANT, MUARA BUNGO – Kapolres Bungo beberkan motif pembunuhan Pahman warga Rantau Embacang, Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, yang diduga dilakukan oleh pelaku inisial SP, adalah karena sakit hati alias dendam.
Kasus pembunuhan sadis yang terjadi di wilayah hukum Polres Bungo akhirnya terkuak, motif pelaku melakukan pembunuhan dengan mutilasi terhadap teman dia sendiri.
Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan, saat konferensi pers menyatakan, pelaku diduga menghabisi nyawa korban dengan menebas leher dari belakang. Setelah tersungkur, pelaku menebas lagi sebanyak 2 kali terhadap korban hingga putus terpisah dari tubuh milik korban
“Kronologisnya, pelaku dan korban awalnya sudah melakukan janji untuk perbaiki jam tangan hingga akhirnya mereka melanjutkan untuk minum ‘tuak’ bersama di simpang somel Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas,” ungkap Kapolres AKBP Singgih Hermawan.
Tak lama kemudian pelaku mengajak korban untuk menung (menunggu), lalu korban menuruti apa yang sebut pelaku lalu pelaku ambil sebilah Golok yang ada di tempat pijakan kaki motor, tak lama Korban lalu dibunuh di Rantau Embacang tepatnya di Gedung bekas Madrasah.
“Pelaku ketika turun dari motor yang di bonceng oleh korban, pelaku ambil sebilah Golok yang ada di pijakan kaki korban, kemudian pelaku memutarkan badannya ke belakang sebelah kanan dan langsung pelaku mengeluarkan golok dari sarung kemudian langsung di tebas kebagian leher korban.”jelasnya.
Pelaku membunuh korban karena sakit hati, korban selalu menyebutkan pelaku anak yatim piatu karena tidak diakui oleh kedua orangtuanya, tambahnya
“Motifnya karena sakit hati, karena korban berulang kali menyebutkan pelaku seorang yatim piatu,” tegas Kapolres Singgih Hermawan.
Setelah membunuh korban pada Sabtu (08/06) malam, pelaku sempat mengambil karung dan kantong kresek ke rumah orang tua pelaku Setelah itu, pelaku membuang jasad korban ke pinggir sungai Batang Tebo.
Pagi Minggu (09/06), pelaku mulai gelisah karena sudah mendengar adanya penemuan mayat. Saat itulah pelaku berusaha kabur. Untuk mengelabui, pelaku menggantikan cat sepeda motor milik korban.
“Untuk saat ini, pelaku dikenakan pasal 338 KUHP dan 365 ayat 3 tentang pembunuhan. Saat ini masih didalami apakah ada unsur pasal 340 KUHP pembunuhan berencana,” ungkap Kapolres Bungo.