BATANG HARI, LENSAINFORMANT.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Arah Keadilan Batang Hari Bekerjasama dengan Mahasiswa Perguruan Tinggi, Institut Agama Islam (IAI) Nusantara Batang Hari menggelar acara Sosialisasi Hukum terhadap tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Narkoba) dan Agraria (Pertanahan) bertempat di Balai Desa Sengkati Mudo, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batang Hari. Kamis (26/10).
Pelaksanaan Sosialisasi Hukum tersebut merupakan program magang dari Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syari’ah (HES) Fakultas Syari’ah pada Perguruan Tinggi IAI Nusantara Batang Hari yang sedang melaksanakan tugas magang di LBH Arah Keadilan Batang Hari, di Muara Bulian.
Pada Sosialisasi tersebut terpantau sebagai Pemateri Sosialisasi Hukum yaitu langsung diisi oleh Ketua LBH AKB, Adv.Abdurrahman Sayuti, SH.,MH.,C.L.A, dengan dibantu oleh mahasiswa Magang IAI Nusantara Batang Hari, Rustam Effendi.
Disaat memasuki sesi tanya jawab peserta yang dalam hal ini diikuti oleh Ketua RT dan Tokoh Adat, terlihat banyak pertanyaan yang menyampaikan keluhan tentang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada kasus pencurian.
Menindaki hal itu, Abdurrahman Sayuti mengungkapkan bahwa perkara Tipiring merupakan proses yang pada awalnya merupakan aturan yang dibuat oleh Mahkama (Hakim pada persidangan) dalam menindaki kasus seorang nenek yang ditangkap karena kasus pencurian kayu bakar.
“Yang namanya perlakuan atau tindakan yang melawan hukum itu sudah jelas ada tindak pidananya semua. Apa lagi yang namanya mencuri buah sawit yang posisinya masih diatas batangnya”, ungkap Abdurrahman Sayuti.
Disinyalir dari kurangnya pemahaman hukum bagi masyarakat awam, Abdurrahman Sayuti pun berencana akan memfasilitasi pemuda untuk mengikuti pelatihan Para Legal yang akan dilaksanakan oleh LBH arah Keadilan Batang Hari.
“Insya Allah saya juga ada rencana akan melaksanakan Forum bagi Pemuda yang ingin bergabung dengan tim Para Legal di LBH saya, dengan begitu kita harapkan semua pemuda setidaknya setelah mengikuti pelatihan Para Legal bisa memiliki pondasi dasar tentang persoalan Hukum,” terangnya.
Sementara itu, saat menghadiri sosialisasi hukum yang diisikan oleh Abdurrahman Sayuti, Kepala Desa Tri Sutrisno dan Wahyudi Ketua Badan Pemusyawaratan Desa berharap, dengan dilaksanakannya sosialisasi Hukum secara cuma-cuma, dirinya meminta peserta (ketua RT) yang menghadiri acara itu dapat kembali memberikan pemahaman terhadap warga lainnya.
Tak hanya itu, Kades dan BPD pun juga mengharapkan, Agenda sosialisasi hukum ini tidak hanya diadakan sekali saja, namun pihaknya berharap kegiatan itu akan dilaksanakan kembali oleh pihak LBH AKB.
“Mohon sampaikan kepada keluarga kita tentamg ilmu apa yang sudah kita dapatkan dalam pelaksanaan sosialisasi hukum hari ini, dan kami dari Pemerintah Desa juga berharap kegiatan seperti ini kedepannya bisa dilaksanakan kembali di Desa kami ini,” pungkas Kades Sengkati Mudo.