LENSAINFORMANT, KOTA JAMBI – Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) Kurniadi Hidayat meradang dengan program Bantuan Keuangan Bersifat Khusus (BKBK) yang dibanggakan oleh Pemerintah Provinsi Jambi.
Kurniadi Hidayat menjelaskan bahwa pihaknya mendapat laporan ada kejanggalan pada manfaat BKBK yang disalurkan kepada Masyarakat Miskin Ekstrim (MME) di Provinsi Jambi.
Sedikitnya ada 75 orang penerima manfaat program BKBK di setiap desa atau kelurahan yang terbagi menjadi dua kategori, yakni 50 orang untuk masyarakat miskin ekstrim dan 25 orang untuk masyarakat pekerja rentan.
Program BKBK ini berkerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan yang diharapkan mampu melindungi pekerja rentan dari resiko-resiko yang tidak diinginkan, Akan tetapi, Ketua Umum LPKNI menyebut program Gubernur Jambi ini gagal.
Pasalnya, penerima BKBK tidak dapat memanfaatkan apa yang diberikan program tersebut, hal itu disebabkan karena tidak adanya sosialisasi kepada penerima manfaat program unggulan dari Pemerintahan Gubernur Al Haris.
“Ada masyarakat yang menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan tapi tidak tahu manfaatnya karena tidak pernah ada sosialisasi baik dari pemerintah maupun tim BPJS Ketenagakerjaan, sehingga apa yang diberikan program itu tidak bermanfaat” kata Kurniadi Hidayat.
Temuan LPKNI dilapangan menguatkan pernyataan itu, Kurniadi menyebut ada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima manfaat BKBK yang mengalami kecelakaan kerja hingga menyebabkan kebutaan.
Namun, kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak diterima sehingga penerima manfaat itu terpaksa berobat di Rumah Sakit tanpa menggunakan Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Ketua Umum LPKNI juga mengungkapkan dari data dilapangan juga ditemukan sebagian masyarakat yang terdaftar tidak sesuai dengan pekerjaannya yang sebenarnya ditambah lagi saat pendataan tidak pernah melibatkan masyarakat penerima program BKBK.
“Contoh, pekerja sesunguhnya adalah tukang ojek, lalu mengalami kecelakaan di saat bekerja, saat dibawa kerumah sakit ternyata di tolak karena yang terdaftar di BPJSTK pekerjaannya sebagai petani” ungkapnya.
“Ada juga masyarakat yang telah meninggal dunia beberapa tahun yang lalu, ternyata di daftarkan BPJSTK dan sampai saat ini program kartunya masih aktif.” timpal Kurniadi Hidayat, Kamis (25/07/2024).
Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat menekankan Dinas Sosial Provinsi Jambi harus bertanggungjawab atas hal ini, dia meminta penegak hukum dapat mengusut dugaan pemalsuan data penerima manfaat program BKBK oleh instansi pemerintah terkait.
Serta dapat mengusut dugaan penyalahgunaan anggaran yang digelontorkan untuk program BKBK yang menelan Miliaran Rupiah melalui APBD Provinsi Jambi.
“Dinas Sosial Provinsi Jambi harus bertanggungjawab atas hal ini, serta penegak hukum dapat memeriksa atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan dugaan pemalsuan data oleh dinas terkait, dan kami menduga program yang memakai anggaran miliaran rupiah ini disalahgunakan, secara tersistem dan teroganisir” terangnya.
Kurniadi juga meminta Gubernur Jambi Al Haris harus menindak tegas dan mengevaluasi instansi yang menangani permasalahan tersebut, serta mencopot pejabat terkait dan memprosesnya secara hukum.
“Kami (LPKNI) berharap Gubernur Jambi Al Haris tidak hanya asal tunjuk mengangkat pejabat, pilih lah orang yang profesional” pungkasnya.
Menurut LPKNI dalam perkara ini pihak BPJS Ketenagakerjaan yang ada di Jambi tidak dapat disalahkan, sebab mereka hanya menerima data dari instansi pemerintah terkait di Provinsi Jambi.