LENSAINFORMANT.COM, KOTA JAMBI- BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan LPKNI (Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia) mengadakan sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU), sekaligus penyerahan santunan pada Sabtu (20/04/2024) di kantor Sekretariat LPKNI, Jalan Bakaruddin Simpang IV Sipin, Kota Jambi.
Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI), Kurniadi Hidayat mengungkapkan Kegiatan ini juga bertepatan dengan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) ke-12.
Selain sosialisasi, dikatakan dia, juga dilakukan penyerahan santunan kepada keluarga ahli waris teruntuk BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah.
“Selain sosialisasi dan penyerahan santunan, juga diadakan pendaftaran langsung secara gratis bulan pertama tertanggal 20 April, bagi BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah,” ungkap Kurnia, Sabtu (20/04/2024)
BPJS Ketenagakerjaan BPU itu sendiri merupakan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri dalam memperoleh penghasilan usahanya sendiri.
Adapun kemanfaatan dari BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) itu sendiri di antaranya:
1. Sebagai pengganti asuransi khusus kecelakaan kerja dan kematian.
2. Bila mengalami kecelakaan kerja dapat perawatan khusus yaitu gratis perawatan di rumah sakit tanpa dikenakan biaya. Serta jika mengalami Cacat Anatomis atau kehilangan Organ tubuh akan mendapatkan santunan
3. Bila Meninggal dunia akibat apapun, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.42.000.000,-
4. Bila Meninggal dunia Karena Pekerjaan atau saat bekerja, akan mendapatkan Santunan dan biaya pemakaman sebesar Rp.70.000.000,- serta mendapatkan Beasiswa pendidikan untuk 2 orang anak maksimal Rp.174.000.000,- dengan rincian sebagai berikut :
TK sampai SD sebesar Rp1.500.00,-/tahun SMP sebesar Rp.2.000.00, – / tahun
SMA sebesar Rp.3.000.000, – / tahun
S1 sebesar Rp.12.000.000, – / tahun
Teruntuk pembuatan BPJS Ketenagakerjaan BPU, dikatakan Kurnia Hidayat, LPKNI akan membantu proses pengurusan BPJS untuk masyarakat Jambi.
“Pembayaran pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan BPU dan iuran itu sebesar Rp.16.800,- per bulan. Pembayaran iuran bisa melalui mobile banking, akun dana, kantor pos, dan sebagainya,” terangnya.
“Yang berminat membuat BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah (BPU) silahkan isi persyaratan seperti nama,Ttl, No.ktp, No.telepon biasa, email, pekerjaan dan melampirkan foto KTP,” tambahnya.
Setelah itu, kegiatan ditutup dengan penyerahan santunan yang diserahkan secara simbolis dari BPJS Ketenagakerjaan Jambi dan Ketua LPKNI, kepada keluarga ahli waris Sumiati dan Mustofa Kamal, sebesar Rp42.000.000