LENSAINFORMANT, BATANG HARI – Puluhan element masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Cegah kejahatan Indonesia (LCKI) dan Koalisi Masyarakat Peduli Jambi (KOMPEJ) Batang Hari melakukan aksi demontrasi di halaman kantor Bupati Batang Hari dan DPRD Batang Hari. Aksi demontrasi itu menyuarakan atas permesalahan Peraturan daerah (Perda)Batang Hari Nomor 3 Tahun 2023.
Pantauan awak media dilapangan, terdengar dimana koordinator lapangan (Korlap) aksi itu mengemukakan bahwa sebagai Masyarakat yang aktif dalam berkontrol sosial sangat menyangkan ada nya dugaan prilaku yang tidak berdasarkan azaz hukum oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kabupaten Batang Hari yang di duga telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak taat pada azas kepastian hukum yang mengutamakan landasan ketentuan Peraturan per undang undangan, kepatuhan dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan.
Pada statemen yang disampaikan oleh Korlap aksi itu pula, juga terdengar dimana mereka menduga pihak TAPD Pemerintah Kabupaten Batang Hari telah melakukan perubahan jumlah APBD tahun Anggaran 2024 yang telah di setujui oleh ketua DPRD kabupaten Batang Hari melalui keputusan DPRD kabupaten Batang Hari nomor 17 tahun 2023 Tentang; persetujuan penetapan Rancangan Perda tentang APBD 2024, memutuskan menyetujui Ringkasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ( RAPBD) tahun 2024 dengan Rincian :
Pendapatan: Rp. 1.662.195.412.758,00 (Satu Triliun, Enam ratus Enam puluh Dua Miliar. Seratus Sembilan puluh Lima juta, Empat ratus Dua belas ribu, Tujuh ratus Lima puluh Delapan Rupiah);
Belanja : Rp 1.594.696.470.834,00 (Satu Triliun, Lima ratus Sembilan puluh Empat Miliar, Enam ratus Sembilan puluh Enam juta, Empat ratus Tujuh puluh ribu, Delapan ratus Tiga puluh Empat Rupiah);.
Akan tetapi, Pemerintah Batang Hari diduga berulah dari keputusan DPRD dengan membuat Perda Nomor 3 tahun 2023 tentang APBD tahun 2024 yang tidak sesuai dengan persetujuan DPRD yaitu APBD tahun 2024 di rencanakan Sebesar Rp. 1.913.707.237.969,00 (Satu Triliun,Sembilan ratus Tiga belas Miliar, Tujuh ratus Tujuh juta,Dua ratus Tiga puluh Tujuh ribu,Sembilan ratus Enam puluh Sembilan Rupiah), sedangkan persetujuan DPRD Rp 1.662.195.412.758,00 (Satu triliun, Enam ratus enam puluh dua miliar. Seratus Sembilan puluh lima juta, Empat ratus dua belas ribu, Tujuh ratus Lima puluh delapan Rupiah) dan Anggaran Belanja Daerah tahun anggaran 2024 di rencanakan Rp.1.888.208.295.766,00 (Satu Triliun, Delapan ratus Delapan puluh Delapan Miliar, Dua ratus Delapan Juta, Dua ratus Sembilan puluh Lima Ribu, Tujuh ratus Enam puluh Rnam Rupiah).
Sedangkan persetujuan DPRD untuk Belanja Daerah hanya di angka Rp.1.594.696.470.834,00 (Satu Triliun, Lima ratus Sembilan puluh Empat Miliar, Enam ratus Sembilan puluh Enam Juta, Empat ratus Tujuh puluh ribu, Delapan ratus Tiga puluh Empat Rupuah).
“Jadi dapat diduga Perda APBD tahun 2024 cacat hukum karna tidak sesuai dengan Persetujuan DPRD kabupaten Batang Hari,” Tegas Korlap Aksi. Rabu,(26/06/2024).
” Kami menuntut ketua dan anggota DPRD Kabupaten Batang Hari menggunakan fungsi dan tugas pokok yang melekat pada jabatan saudara selaku anggota DPRD berupa ( legislasi, bageting dan pengawasan),” ujarnya.
Selanjutnya dalam aksi tersebut, para aksi meminta DPRD kabupaten Batang Hari sebagai perwakilan masyarakat kabupaten Batang Hari untuk mengunakan hal angket, hak interpelasi yang di milikinya untuk memaggil kan Bupati Batang Hari atas dasar karena telah melakukan perbuatan melawan hukum, tidak taat pada peraturan perundang-undangan dan tidak menghargai DPRD kabupaten Batang Hari sebagai lembaga legislatif.
” Kami juga meminta Kepada DPRD Batang Hari untuk memanggilkan Bupati Batang Hari sebagai Kuasa Bendahara Umum daerah, Pemerintah Daerah karena ada nya perubahan Anggaran APBD oleh TAPD yang diduga tidak taat pada per undang undangan. Selanjutnya kami juga meminta Kepada Aparat penegak hukum(APH) polres dan Kejaksaan Negeri Batang Hari untuk memanggil dan memeriksa: TAPD Batang Hari, Ketua DPRD Batang Hari selaku ketua Banggar karena kami menduga ada upaya Korupsi berjamaah antara Lembaga Eksekutif dan legislatif di balik Perda nomor 3 tahun 2023,” tegasnya.
” Kami juga meminta kepada APH untuk mengusut Anggaran Pembuatan Perda nomor 3 tahun 2023 di pemerintah Batang Hari dan di Banggar DPRD Batang Hari.
Ini masalah uang rakyat. Kami menunggu kepastian hukum di balik Perda nomor 3 tahun 2023 tentang APBD 2024, apabila DPRD Batang Hari tidak bertindak maka kami masyarakat Batang Hari akan menduduki gedung DPRD Batang Hari sampai ada tindakan dari DPRD Batang Hari,” tutupnya.