LENSAINFORMANT.COM, JAMBI – Dugaan Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan MA, Sekretaris Daerah (Sekda), Batang Hari Provinsi Jambi naik ke tahap penyidikan di Unit 2 Subdit 1 Kamneg Ditreskrimun Polda Jambi. Dimana terhadap naiknya tahap penyidikan tersebut berdasarkan SP2HP/ 862/ XI/ RES. 1.11./ 2024/ Ditreskrimun, tertanggal 7 November 2024.
Selain itu, pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jambi juga sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi dengan nomor SPDP/ 117/ XI/ Res. 1.11./ 2024/ Ditreskrimum tertanggal 8 November 2024.
MS, salah seorang korban penipuan dan penggelapan yang dilakukan MA mengatakan, bahwa dirinya sudah memberikan keterangan kembali pasca naiknya proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Jambi.
“Saya minta perkara ini segera di proses dengan cepat, karena laporan saya ini sudah masuk lebih kurang 2 bulan di Ditreskrimum Polda Jambi dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Polda Jambi yang sudah serius menanggapi laporan saya itu,” kata MS, kepada wartawan, Jumat (8/11) di Polda Jambi.
Senada dikatakan AS, Kuasa Hukum MS mengatakan, sepertinya itikad baik Sekda ini sudah tidak diterima lagi, sebab sebelumnya permintaan meditasi yang dimintai Sekda ini tidak dapat lagi dipercaya.
“Banyak alasan yang tidak masuk akal dan korban yang merupakan klien saya sudah tidak percaya akan janji beliau yang ingin mengembalikan uang sebesar Rp500 juta tersebut,” ujar AS.
Dia juga mengatakan, korban melaporkan Sekda ini terkait dengan dugaan tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan berdasarkan Pasal 378 KHUPidana dan 372 KHUPidana.
” Ya, yang mana pasal 378 menyatakan bahwa barang siapa yang memiliki maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara melawan hak baik menggunakan nama palsu atau keadaan palsu baik menggunakan akal sehat dan tipu muslihat ataupun dengan karangan perkataan bohong, membujuk seseorang agar memberikan barang, membuat hutang atau menghapuskan piutang, maka akan dihukum dengan penipuan yang hukumannya penjara maksimal 4 Tahun,” katanya.
Dia juga menjelaskan, untuk Pasal 372 dalam pasal ini menyatakan bahwa barang siapa yang sengaja memiliki dengan cara melawan hak suatu barang yang secara keseluruhan atau sebagian milik orang lain dan barang tersebut ada dalam tangannya bukan karena tindak kejahatan, maka akan dihukum dengan tindakan penggelapan yang hukumannya penjara maksimal 4 Tahun.
Perlu diketahui, terkait kronologis Laporan Dugaan Tindak Pidana bahwa Terlapor sudah memperdaya dengan memakai uang Pelapor sebesar Rp500. 000. 000,- (lima ratus juta rupiah) yang di bayar cash berdasarkan Kwitansi tertanggal 09 Juni 2023 lalu di ruang Sekretaris Daerah Batanghari.
Dimana di dalam keterangan Terlapor uang Pelapor yang Terlapor pakai akan di gunakan untuk usaha pertambangan di PT Nan Riang. Faktanya, usaha pertambangan tersebut tidak ada.
Pelapor terpedaya dan merasa tertipu karena jabatan Terlapor sebagai Sekretaris Daerah Pejabat Tinggi di Kabupaten Batang Hari sehingga Pelapor sangat yakin Terlapor akan komitmen mengembalikan uang Pelapor tepat waktu, namun hingga saat ini uang Pelapor yang Terlapor pakai tidak dikembalikan.
“Ya, terlapor sudah dikualifikasikan melakukan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau penggelapan terhadap Pelapor,” tandasnya.