BATANG HARI, LENSAINFORMANT.COM – Perusahaan yang mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan perkebunan yang dikelolah hingga ratusan haktar di Kabupaten Batang Hari dikabarkan banyak menelantarkan hak guna pakai lahan hingga tidak produktif selama bertahun-tahun yang menyebabkan banyaknya kerugian Negara akibat tidak adanya masukan khas Negara ataupun kahas Daerah.
Hal itu dapat dilihat pada salah satu perusahan seperti lahan yang di miliki oleh pihak PT.Hutan alam lestari (HAL) yang berada di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batang Hari,Provinsi Jambi.
Dikatakan Husin Gideon salah satu eks Pekerja pada PT HAL mengatakan kepada media ini bahwa, Perusahan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang berdomisili di Desa Kubu Kandang tersebut diduga telah menelantarkan sebagian besar lahan yang sudah masuk dalam HGU dengan Nomor 91 yang diterbitkan pada tanggal 30 September 2016 yang lalu dengan Luas 630,118 Haktar yang termasuk dalam Dua Kecamatan dan Tiga Desa diantaranya Desa Sungai Baung Kecamatan Muara Bulian, Desa Kubu Kandang, dan Desa Kuap Kecamatan Pemayung .
“Dari Luasan HGU 630,118 haktar tersebut masuk ke Desa Sungai Baung sebanyak kurang lebih 50 hektar, sedang kan untuk Desa Kuap sebanyak kurang lebih 350 haktar dan untuk Desa Kubu Kandang sekitar 50 hektar,artinya diduga 400 sampai 450 haktar yang belum dikerjakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit sejak diterbitkannya HGU tanggal 30 September 2016 silam , yang berarti sampai dengan bulan Oktober 2023 ini sudah Tujuh Tahun diterlantarkan tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya”,Kata Husin
Tambahnya, dirinya berharap supaya jangan timbul konflik sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan , Lahan terlantar dalam HGU PT. HAL untuk diserahkan kepada masyarakat , karena dianggap PT. HAL sudah tidak sanggup untuk membuat kebun kelapa sawit.
“Saya juga berharap untuk menghindari konflik dan klaim lahan oleh masyarakat dan perusahaan dikarenakan lahan tersebut sudah lama sekali tidak digarap atau dibangun kebun oleh pihak perusahaan , maka dengan hormat saya meminta kepada Bapak Bupati Kabupaten Batang Hari , melalui Instansi terkait dari Dinas Perkebunan , Dinas DMPTSP dan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Batang Hari agar bisa berkoordinasi untuk menginventarisir lahan terlantar tersebut. Sehingga bisa dikeluarkan dari HGU PT. HAL dan lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan Masyarakat setempat”, pungkas Husin Gideon.