LENSAINFORMANT.COM, Kabupaten Bungo -Salah satu Perangkat Desa Kabupaten Bungo inisial ( SR ) dilaporkan ke MaPolda Jambi terkait dugaan penipuan, penggelapan jual beli saham fiktif yang dilakukan secara berjamaah. Minggu (24/11/2024).
SR dilaporkan disebabkan korban yang merupakan klien SR mendapatkan beberapa hal perbuatan tidak menguntungkan, serta mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
Pihak pelapor memegang sederet bukti di antaranya Kwitansi pembelian Saham, Laporan yang dilayangkan Tentang Pasal 372 dan 378 atas dugaan penggelapan dan penipuan.
Selanjutnya pihak MaPolda Jambi akan melakukan pemanggilan saksi – saksi dalam jangka waktu dekat. ( Yojel )