
LENSAINFORMANT.COM, MUARA BUNGO — Warga Bungo digemparkan dengan video viral pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024 dengan penampakan bagi-bagi uang oleh seorang yang diduga calon Bupati Bungo inisal JA atau lebih dikenal dengan nama lain Jhon.
Sampai hari ini, sepertinya Bawaslu Bungo tidak melakukan tindakan terhadap aktifitas yang dilarang dalam aturan pilkada tersebut.
Netralitas Bawaslu Bungo terus dipertanyakan oleh masyarakat atas aksi diam lembaga pengawasan pemilu ini.
Padahal secara peraturan undang-undang Bawaslu diberikan kewenangan untuk segera melakukan proses penanganan pelanggaran aturan pilkada melalui mekanisme temuan dari anggota pengawas di setiap tingkatan seperti yang tercantum dalam pasal 2 dan pasal 3 Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Akan tetapi melihat kondisi sekarang Bawaslu Bungo banyak terkesan diam dan pasif menyikapi banyak dugaan pelanggaran yang terjadi, lebih banyak menunggu saja jika ada masyarakat yang melapor. Untuk hal ini wajar, jika masyarakat banyak mempertanyakan sikap dari Bawaslu Bungo.