LENSAINFORMAMT.COM, Muara Bungo -Kasus dugaan penyalahgunaan pupuk subsidi di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan hingga memanas dan berbuntut panjang setelah Kantor Advokat Siginjai Merah 99 mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo.
Sidang pertama Gugatan ini dilaksanakan di Pengadilan Negeri Bungo pada Senin, 24 Desember 2024.
Gugatan tersebut menyasar penetapan SS, seorang pengecer pupuk subsidi di Kecamatan Batin 2 Babeko, sebagai tersangka dalam kasus ini. Praperadilan adalah langkah hukum yang ditempuh oleh tersangka atau kuasa hukumnya untuk menguji keabsahan proses penetapan tersangka.
Langkah ini diambil jika terdapat dugaan pelanggaran atau ketidaksesuaian prosedur oleh penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka.
“Kami ingin menguji secara mendalam konstruksi perkara yang dibangun oleh Kejari Bungo terhadap klien kami. Salah satu fokusnya adalah memastikan apakah prosedur yang diterapkan sudah sesuai dengan aturan hukum,” tegas Chris Januardi, pengacara dari Kantor Advokat Siginjai Merah 99, saat dikonfirmasi pada Senin, 23 Desember 2024.
Chris menjelaskan bahwa kasus ini telah menarik perhatian luas masyarakat Kabupaten Bungo. Banyak pihak menilai tindakan Kejari Bungo yang menargetkan pengecer pupuk subsidi sebagai tersangka menunjukkan ketimpangan dalam penegakan hukum.
“Pengecer adalah pihak yang paling lemah dalam mata rantai distribusi pupuk subsidi. Namun, mereka justru menjadi sasaran utama tindakan represif. Saya menerima banyak masukan dari tokoh masyarakat, aktivis anti-korupsi, media, dan petani yang mendukung gerakan membasmi mafia pupuk subsidi. Mereka berharap aparat penegak hukum, khususnya Kejari Bungo, bisa membongkar skandal ini secara tuntas, bukan hanya menyasar pihak kecil,” ujar Chris.
Chris menambahkan, praperadilan ini tidak hanya bertujuan membela kliennya tetapi juga membuka tabir bagaimana metode dan prosedur hukum diterapkan oleh Kejari Bungo.
“Melalui proses ini, kami ingin masyarakat bisa menilai apakah perlakuan yang sama juga akan diterapkan kepada pengecer lain. Jika tidak, apa alasannya? Jika iya, maka semua pengecer pada tahun 2022 berpotensi masuk penjara,” ungkap Chris dengan nada tegas.
Di sisi lain, dukungan juga datang dari LSM Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERTAK) Provinsi Jambi. Ryan, salah satu perwakilan GERTAK, mengapresiasi langkah praperadilan yang ditempuh. Menurutnya, hal ini penting untuk memastikan Kejari Bungo tidak bertindak sewenang-wenang dalam menangani kasus ini.
“Bagus sekali. Biar Kejari Bungo juga diawasi. Mereka sudah bersikap represif terhadap kasus ini. Sekarang kita lihat apakah keberanian yang sama akan ditunjukkan terhadap semua pengecer yang terlibat pada tahun 2022. Kita tunggu langkah mereka selanjutnya,” ujar Ryan.
Proses praperadilan ini diperkirakan akan menjadi ajang penting untuk menguji transparansi dan profesionalitas Kejari Bungo dalam menangani kasus pupuk subsidi yang telah menjadi perhatian publik.
Masyarakat berharap, gugatan ini dapat membuka jalan menuju pengungkapan skandal pupuk subsidi secara lebih luas dan menyeluruh.Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan besok Selasa, (24/12/2024), dengan agenda jawaban dari pihak Termohon.
Proses ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai dasar penetapan tersangka dan langkah-langkah hukum yang akan diambil selanjutnya. (Tim).