
LENSAINFORMANT, JAMBI – Dianggap hanya berorientasi kepada penguasa oligarki bukan berorientasi kepada masyarakat, Aliansi Mahasiswa bersama Masyarakat menolak kebijakan pemerintah baru-baru ini yang selalu menuai kontravensi bagi kalangan masyarakat. Sebagaimana salah satu problematik yang terjadi baru-baru ini yaitu kenaikan UKT, sehingga membuat gabungan aliansi mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia melakukan demonstrasi. Lalu pemerintah menarik kembali kebijakan tersebut dan UKT tetap seperti semula. Namun, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa, “ ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan dari kemendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan, ucapnya Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27 Mei 2024).
Tentu hal inipun bertolak belakang dengan pernyataan Presiden terpilih Bapak Prabowo Subianto yang mengatakan mengenai UKT di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) “Kalau bisa biayanya sangat minim dan kalau perlu ya gratis, pendidikan ( diikutip dari YouTube TV One News, Kamis, 23 Mei 20241 ). Tentu ini sangat menarik bagi kita untuk menunggu kebijakan dari Bapak Prabowo Subianto selaku Presiden terpilih.
Tak cukup dengan Problematika UKT, namun Problematik selanjutnya yaitu tentang Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera ), yang bisa penulis katakan buntut dari penolakan uang UKT. Saat ini masih menjadi perbincangan publik yang juga menimbulkan kontravensi dari masyarakat. Tapera sendiri merupakan program yang diatur didalam PP No. 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP No. 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tapera dan merupakan kerucutan dari UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tapera.2
Tapera dianggap mampu memberikan keuntungan dimasa yang akan datang untuk mewujudkan masyarakat yang ingin membangun rumah impian dan merenovasi rumah yang sudah ada, namun juga dibalik kebijakan tersebut terdapat kebijakan yang masih ambigu tidak ada kejelasan. Yaitu program dalam bentuk pemotongan gaji pekerja ASN, Swasta sebanyak 3 persen, dengan catatan pekerja sebanyak 2,5 persen dan pemberi kerja sebanyak 0,5 persen, serta pekerja mandiri menanggung keseluruhan yaitu 3 persen. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Selanjutnya Problematika yang terjadi bukan hanya tentang UKT dan Tapera. Menurut penulis, juga tentang check and balance antara pemerintah selaku lembaga eksekutif dan DPR selaku lembaga legislatif. 3DPR yang seharusnya membela kepentingan rakyat justru kini bekerja sama bersama pemerintah untuk memeras rakyat, sehingga penulis menganggap bahwa DPR saat ini sudah keluar dari koridor progresnya sebagai wakil rakyat. Ketakutan masyarakat terhadap berbagai kebijakan pemerintah yang selalu mencoba untuk memanfaatkan keuangan dari rakyat selalu dipertanyakan. Hal ini menimbulkan polemik bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Rakyat dipaksa untuk memasuki disorientasi pemerintah dan DPR yang akan berdampak kepada kepercayaan rakyat. Penulis menganggap setiap kebijakan tentu terdapat nilai-nilai positif maupun negatif, bukan berarti rakyat melawan sama dengan menolak kemaslahatan, namun ada kalanya kita harus melawan yang membuat kemudharatan bagi kehidupan masyarakat. ( Ilham Febrizal )