Jambi, Lensainformant.com — Niat bantu debkolektor menahan unit mobil yang ditarik paksa, oknum anggota Polsekta Muara Bulian Kabupaten Batang Hari dilaporkan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) ke Propam Polda Jambi.
Laporan itu dilakukan melalui kuasa yang diberikan oleh Eka Saputra selaku korban kepada Kurniadi Hidayat ketua LPKNI.
Hal ini berawal dari keterangan Eka Saputra warga Desa Malapari Kabupaten Batang Hari yang melaporkan sebuah perbuatan tidak menyenangkan yang dialaminya kepada LPKNI, dengan unsur dugaan perampasan satu buah Unit Mobil yang dilakukan oleh oknum Debkolektor yang turut dibantu salah satu oknum Polisi yang bertugas di Polsekta Muara Bulian.
Menurut informasi yang terkomfirmasi oleh awak media ini, Eka Saputra warga Desa Malapari adalah salah satu konsumen dari PT Chandra Sakti Utama Leasing yang merupakan perusahaan penyedia jasa keuangan.
Diceritakan Eka Saputra, Jumat tanggal 26 Januari 2024 terkait Kronologi perampasan Unit Mobil Toyota Innova BH 1235 MT yang dialaminya, setibanya di simpang 4 Muara Bulian dirinya didatangi oleh oknum Debkolektor yang memaksa ingin menarik Unit Mobil Toyota Innova BH 1235 MT yang dikendarainya untuk dibawa ke kantor Jambi.
Selanjutnya Eka Saputra menolak permintaan tersebut lantaran cara oknum Debkolektor ini dinilai memaksa tanpa perundingan yang baik-baik. Didalam perdebatan keduanya, datanglah salah satu oknum anggota Polisi dan langsung mengarahkan untuk mengamankan mobil tersebut ke Polsek Bulian.
Sesampainya di Polsek Bulian, Eka Saputra selaku korban di arahkan untuk ke kantor PT Chandra Sakti Utama Leasing (CSUL) di Jambi dengan instruksi untuk menyelesaikan pembayaran selama 1 kali x 24 jam.
Setibanya di Kantor CSUL di Jambi untuk melakukan pembayaran, namun dipersulit. Selama dirinya ke kantor CSUL di Jambi, mobil nya yang diamankan di Polsek Bulian sudah diserahkan kepada oknum depkolektor tersebut.
Merasa dirugikan atas tindakan oknum polisi di Polsekta Muara Bulian yang menyerahkan Mobil Toyota Innova milik nya ke oknum Debkolektor tersebut, Eka Saputra langsung mendatangi Kantor Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia melaporkan perbuatan yang merugikannya, sekaligus memberikan kuasa kepada LPKNI untuk membantu permasalahan tersebut, terang Eka Saputra.
Menindaklanjuti laporan Eka Saputra, Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia Kurniadi Hidayat berdasarkan kuasa yang diterimanya selanjutnya membuat laporan tertulis kepada Kabid Propam Polda Jambi tertanggal Senin 29 Januari 2024.
Dirinya selaku pengurus Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia sangat menyayangkan atas kejadian yang dialami Eka Saputra tersebut, apalagi ada campur tangan pihak oknum APH didalamnya persoalan yang dialaminya.
“Jadi untuk kepastian hukum kami melaporkan ke Kabid Propam Polda Jambi. Kami berharap persolan tersebut dapat segera ditindaklanjuti, karena ulah para DC di provinsi Jambi sudah sangat meresahkan. Apalagi para matel bodong banyak gentayangan dijalanan seperti persisnya begal saja ” tegasnya.
Kurniadi Hidayat juga menerangkan terkait Tugas Pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana tersebut dalam Pasal 13 UU No. 2 tahun 2002 adalah : a. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat b. Menegakkan hukum dan c. Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
editor: Prisal